KENAIKAN PANGKAT ASN TIDAK DIPUNGUT BIAYA - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 12 November 2018

KENAIKAN PANGKAT ASN TIDAK DIPUNGUT BIAYA


Lumajang, Metro Jatim;

Sejumlah 981 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima SK Kenaikan Pangkat. Penyerahan SK dilaksanakan  pada upacara Bendera Karyawan dan Karyawati di Lingkungan Pemkab Lumajang, di Halaman Kantor Bupati Lumajang, Senin (12/11/2018) pagi.

SK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Plt. Asisten Administrasi Sekda Kabupaten Lumajang, Hanifah Diah Ekasiwi, S.E.,  kepada 4 ASN. Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat itu, untuk periode 1 Oktober 2018. Artinya, meskipun penyerahan SK tersebut dilakukan pada Nopember 2018, tetapi, SK itu, berlaku terhitung  mulai tanggal 1 Oktober 2018.

Plt. Asisten Administrasi dalam amanatnya menjelaskan, "Proses Kenaikan Pangkat sudah dilaksanakan secara clean and clear. Artinya, proses tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungli dalam proses tersebut.  "Yang perlu kita garis bawahi, proses kenaikan pangkat, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan panjenengan (anda) semua tidak dikenai biaya apapun," paparnya.

Lebih jauh dijelaskan, ke depan Pemerintah Kabupaten Lumajang akan melakukan inovasi berbasis teknologi IT dalam proses kenaikan pangkat ASN melalui Sistem Informasi Manajemen Administrasi Kepegawaian (SIMAK).

Kenaikan Pangkat itu, merupakan penghargaan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil yang berkinerja baik dan tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin serta terkena hukuman disiplin.                                                

ASN yang menerima SK Kenaikan Pangkat, paling banyak dari unsur tenaga kependidikan. (Fadli-Mirwan)

Reporter : Abd halim sp

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini