Ketua PTSL Desa Banyuanyar Kalibaru Kena OTT Polres Banyuwangi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 27 November 2018

Ketua PTSL Desa Banyuanyar Kalibaru Kena OTT Polres Banyuwangi


Banyuwangi, Metro Jatim;

Polres Banyuwangi akhirnya menjerat Gito Suprayogi (45), dengan Undang - Undang (UU) korupsi. Dari hasil pemeriksaan Ketua Panitia PTSL Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 Tahun 1999, diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ucap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (27/11/2018).

Selain itu Gito juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan denga ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Seperti diketahui Gito, ketua panitia PTSL Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, terjaring OTT Satreskrim Polres Banyuwangi, Senin kemarin (26/11/2018).

Dia dibekuk petugas di depan kantor bank BRI unit Kalibaru. Saat itu, dia diduga tengah melakukan transaksi kekurangan pembayaran pengurusan sertifkat PTSL, yakni milik Hj Hoiriyah warga Dusun Curah Leduk, Desa Banyuanyar.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp10 juta, 1 sertifikat tanah, kuitansi pembayaran Rp.7,5 juta, kendaraan bermotor dan telepon seluler. (Ags)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini