Dua Pelaku Judi Togel Digelandang Reskrim Polsek Kota Banyuwangi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 21 Desember 2018

Dua Pelaku Judi Togel Digelandang Reskrim Polsek Kota Banyuwangi


Banyuwangi, Metro Jatim; 
Kendati sudah pasti bakal ditangkap dan dijebloskan kedalam penjara, namun para pelaku perjudian gelap (togel)  masih saja berani beroperasi. Seperti yang terjadi di Jalan Ijen RT 03 RW 04 masuk Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi. Dua pelaku judi togel ini terpaksa harus digelandang aparat Reskrim Polsek Kota Banyuwangi saat keduanya sedang melakukan transaksi togel pada Rabu (19/12/18) sekitar pukul 16.30 WIB. Kedua pelaku judi togel apes itu bernama Sadi (50) selaku penjual dan Agus Setyawan (46) selaku pembeli. 


Sesuai penuturan Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki, SH melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah, SH., MH yang memimpin langsung jalannya penangkapan, awalnya dia menerima informasi dari warga bahwa di TKP Jalan Ijen ada perjudian togel. 

"Seusai menerima info, kita turunkan anggota untuk melakukan lidik. Setelah dipastikan A1, kita langsung bergerak di TKP dan melakukan penangkapan kepada kedua pelaku," beber Ipda Nurmansyah yang memimpin jalannya penangkapan, Kamis (20/12/18) malam. 


Saat digeledah, dari kedua pelaku ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 367.000,00, 1 buah HP merk Nokia warna merah, 1 buah bolpoint, 2 lembar kertas rekapan, 10 bendel ramalan, 1 buku tafsir mimpi (wawe), dan 8 buku ramalan/rekapan.

Kedua pelaku, baik Sadi selaku penjual maupun Agus Setyawan selaku pembeli yang sama-sama tinggal di Jalan Gunung Ijen RT 03 RW 04 namun beda nomor rumah saja ini pun tidak berkutik. Karena setumpuk BB berhasil ditemukan aparat dari tangan keduanya. Kini, kedua pelaku baik penjual maupun pembeli togel berikut BB sudah diamankan di Mako Polsek Kota Banyuwangi untuk dilakukan serangkaian penyidikan. 


"Kedua pelaku sedang menjalani penyidikan. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Ipda Nurmansyah yang saat bintara lama berkarier di fungsi Propam Polres Banyuwangi ini. (Ags)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini