Pencuri Mobil Keok Setelah Polisi Menembak Kakinya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 29 Desember 2018

Pencuri Mobil Keok Setelah Polisi Menembak Kakinya


Lumajang, Metro Jatim;

Tak perlu lama  polisi berhasi membekuk dua orang pencurian mobil rental yang terjadi di Jalan Mayor Kamari Sampurno Kelurahan Ditrotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Jumat (28/12/2018) sekira pukul 07.30 WIB. Polisi juga mengamankan berupa mobil Toyota Avanza bernomor polisi N 1415 YT. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Andry Kurniawan (31) warga Jalan Letjen Suprapto, Krajan, Dusun Krajan, Desa Sumbersari, Kabupaten Jember, dan Muchmad Soleh (31) warga Jalan Kapten Piere tendean, Kelurahan, Gadingsari, Kecamatan Lumajang.


Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran SH MHum mengatakan dalam penangkapan tersebut sempat terjadi kejar-kejaran di jalan raya Muncar, Banyuwangi dan petugas memberikan tembakan peringatan karena tidak mau berhenti, tak lama kemudian akhirnya pelaku berhenti. "Pelaku berhasil ditangkap Jalan Raya Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Petugas pun melumpuhkan keduanya karena mencoba melarikan diri," katanya, Sabtu (29/12/2018).


Sebelumnya pihaknya menerima laporan pencurian mobil di Jalan Mayor kamari sampurno Kelurahan, Ditrotrunan Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang. Korban adalah Abdul Hamid (30) yang kehilangan mobil Toyota Avanza bernomor polisi N 1415 YT. "Peristiwa terjadi saat mobil dipakir jalan Mayor Kamari," Ujar Hasran. Hasran menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil rental alu anak kunci kontak mobil digandakan/dibuatkan kunci duplikat ditukang kunci.


"Setelah mobil dikembalikan, beberapa lama kemudian tanpa seijin pemilik mobil tersebut pelaku mengambil mobil yang dipakit dengan menggunakan kontak duplikat yang sudah digandakan," terangnya.


Pihaknya sudah mengamankan mobil Avanza milik korban, dan 1 (satu) buah anak kunci duplikat. "Untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka saat dilakukan penahanan di rutan polres Lumajang dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas AKP Hasran.

Reporter: Abd Halim S.P

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini