LSM (ARM) Laporkan Musrenbangdes Gumirih Kebawaslu - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 29 Januari 2019

LSM (ARM) Laporkan Musrenbangdes Gumirih Kebawaslu


Banyuwangi, Metro Jatim;
Musrenbangdes Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, dilaporkan ke Bawaslu setempat, Senin (28/1/2019). Kegiatan yang digelar pada 24 Januari 2019 tersebut dinilai telah melanggar aturan Pemilu. Karena dihadiri Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto. Dan diketahui, politisi partai besutan SBY tersebut kini Nyaleg DPRD Banyuwangi untuk wilayah Dapil 2.


Sebagai pelapor adalah Muhammad Helmi Rosyadi, sebagai perwakilan LSM Aliansi Rakyat Miskin (ARM). Dan terlapor adalah Kades Gumirih, Mura’i Ahmad dan Michael Edy Hariyanto. Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Anang Lukman, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia menyebut, hingga kini laporan dari Helmi Rosyadi belum diregister karena ada persyaratan yang belum dipenuhi. Yakni terkait saksi.


“Syarat adanya saksi belum dipenuhi, maka kita beri waktu tiga hari untuk melengkapi. Jika dalam tiga hari syarat bisa dipenuhi maka akan kita lanjutkan ke tahap selanjutnya,” katanya, Senin (28/1/2019).


Menanggapi adanya laporan terhadap dirinya, Kades Mura’i Ahmad, mengaku menghormati proses hukum yang berjalan. Menjadi pegangannya, dalam Musrenbangdes dia tidak hanya mengundang hadirkan Michael Edy Hariyanto saja. “Dan saya pun mengundang pak Michael bukan sebagai Caleg, tapi sebagai ketua partai yang berdomisili di Dapil 2, Ketua DPC PKB Banyuwangi, H Joni Subagyo, yang juga tinggal diwilayah Dapil 2, juga kami undang, tapi beliau tidak hadir,” ucap Mura’i.


Sekedar diketahui, selain Michael, dalam Musrenbangdes Gumirih, 24 Januari 2019, juga diundang 8 anggota dewan dan 1 orang ketua partai. Mereka adalah Handoko SE, selaku wakil rakyat Dapil 2 dari Partai Demokrat; H Ali Mahrus, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PKB; Syahroni, wakil rakyat Dapil 2 dari partai PPP; Salimi, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PDI P; dan Limpat Prawiro Dikdo, anggota dewan Dapil 2 dari Partai Gerindra. Juga anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang asli Dapil 2 Banyuwangi, H Fauzan. H Joni Subagyo, selaku Ketua DPC Partai PKB Banyuwangi, yang juga Nyaleg di Dapil 2, juga turut diundang.


Sebenarnya, ada dua anggota DPRD Banyuwangi lain yang turut diundang. Yakni Ma’rifatul Kamila, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai Golkar dan Made Suwastiko, wakil rakyat Dapil 2 dari Partai PDI P. Namun karena keduanya tidak bisa ditemui, akhirnya undangan tidak tersampaikan.

“Niat saya hanya agar para ketua partai dan anggota dewan bisa menyampaikan program mereka untuk pembangunan desa, agar mereka bisa mendengar langsung keluh kesah dan aspirasi masyarakat, itu saja. Tapi gara-gara lainnya tidak bisa hadir, yang hadir hanya pak Michael, akhirnya kini dipermasalahkan,” ungkap Mura’i.


Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, juga menanggapi datar adanya laporan dari Helmi Rosyadi ke Bawaslu. Menurutnya, perjuangan menegakkan kebaikan pasti akan menemui tantangan. “Kita bersabar saja dan menghormati proses hukum,” tegasnya.


Terkait atribut bernuansa Partai Demokrat yang dia kenakan dalam acara Musrenbangdes Gumirih, dijelaskan bahwa dirinya diundang sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi.


“Jadi sebagai bentuk penghormatan terhadap tuan rumah sekaligus menunjukan identitas bahwa saya ketua Partai Demokrat, dalam waktu pidato yang diberikan saya juga tidak berkampanye, ada rekamannya,” ulas Michael.


Disisi lain, Muhammad Helmi Rosyadi, selaku pelapor menganggap Kades Gumirih telah melakukan pelanggaran pemilu. Tepatnya Pasal 22 junto 490, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lantaran dia telah menguntungkan, Michael Edy Hariyanto, yang kini Nyaleg di Dapil 2.


“Yang kita laporkan Kades dan Caleg, kita tahu foto yang beredar di medsos, Caleg tersebut bukan anggota DPRD, kemudian duduk dikursi yang diperuntukan untuk anggota DPRD, yang kita sesalkan, disitu pak Mura’i memberi waktu pada Caleg tersebut untuk berpidato dalam Musrenbangdes tersebut,” ucapnya.


Untuk Michael, masih Helmi, kehadiranya dalam Musrenbangdes Gumirih dengan pakaian berlogo Partai Demokrat dianggap sebagai pelanggaran. Namun sayangnya Helmi Rosyadi enggan berkomentar ketika ditanya terkait sejumlah kegiatan di Banyuwangi, Senin (28/1/2019). Tentang acara disejumlah gedung pemerintah, disitu terlihat sejumlah pengurus partai lengkap dengan atribut.


“Seharian tadi saya dikantor Bawaslu, apa mereka berpidato? Setiap warga negara punya hak untuk melaporkan ke Bawaslu atau Gakkumdu apabila mengetahui adanya pelanggaran pemilu,” katanya. ( Agus salim )

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini