Gerak Cepat Tim "Cobra" Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Di Sumberwuluh - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 06 Februari 2019

Gerak Cepat Tim "Cobra" Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Di Sumberwuluh


Lumajang, Metro Jatim;

Konflik pro dan kontra pertambangan pasir di dusun kajar kuning Desa Sumberwuluh Kec. Candipuro – Lumajang yang memakan korban Matsun Hadi (51) mengalami luka bacok pada siku lengan kiri hingga dirawat di RSUD DR. Haryoto Lumajang (5-2-2019).

Satuan Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat (dalam waktu 12 jam setelah kejadian) pelaku yang melarikan diri inisial MKL (53) sebagai perangkat Desa Sumberwuluh (Ketua RW) berhasil ditangkap dirumah Dila yang berada di Jln. Wijaya Kusuma Kelurahan Ditotrunan Kota Lumajang, kemudian Tim Cobra Polres Lumajang berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti alat yang dipergunakan dibawah ke Satreskrim Polres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut (5/2/2019).

Orang nomer satu di Polres  Lumajang AKBP DR. Muhammad Arsal Sahban menjelaskan kasus pembacokan ini diduga erat kaitannya dengan aktifitas pertambangan pasir di Lumajang. Kami mengantisipasi jangan sampai kasus salim kancil terulang kembali. Alhamdulillah dalam tempo 12 jam pasca kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap oleh Tim Cobra Polres Lumajang.

“Kepada pelaku yang membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit, akan dilakukan penegakkan hukum maksimal” ungkap Arsal.

Hasran, Kasat Reskrim Polres Lumajang mengatakan, “Intruksi Kapolres untuk segera menangkap pelakunya, kami jawab dengan menangkap MKL hanya dalam tempo 12 jam. Senjata clurit yang digunakan juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan di tampilkan nanti saat persidangan” Ujar Hasran yang juga selaku Ketua Tim Cobra Polres Lumajang.

Kronologis peristiwa tersebut awalnya korban bermaksud untuk membantu membukakan portal supaya dapat dilalui armada tambang pasir, karena malam sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan membuka jalan Dsn. Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp. 10.000,-/rit yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat.

Menurut keterangan korban (MATSUN HADI), saat itu bertemu dengan Dila di TKP, kemudian korban bercerita kpd Sdr. Dila kalau dituduh oleh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan Kajar Kuning untuk tidak dilewati kendaraan pengangkut pasir. Tiba-tiba dari arah Timur datang pelaku (MKL) dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah korban yang saat itu menunjuk ke arah pelaku. Pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan sajam jenis clurit yang masih terbungkus koran. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, diancam Pidana penjara paling lama 10 Tahun.

Reporter: Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini