Intimidasi Warganya, Karianto Kades Maduretno Terancam dilaporkan Oleh LSM - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 27 Februari 2019

Intimidasi Warganya, Karianto Kades Maduretno Terancam dilaporkan Oleh LSM


Kediri, Metro Jatim;

Pengisian perangkat desa di Maduretno yang meliputi Dusun Selambur,Dusun Maduretno dan Dusun Cengkirejo membuat Kades Kariyanto berulah, pasalnya Kepala Desa diduga memiliki orang kepercayaannya atau orang pilihannya untuk menduduki formasi yang telah ditetapkan. Selasa, 26/02/2019.

Tiga formasi yang diisi membuatnya, Karianto menata keluarganya di masing masing formasi.

Saat awak media dan Ketua LSM mendatangi rumahnya, Karianto mengakui semua yang ada di masing masing formasi ada keluarganya.

Di soal tentang intimidasi dan ancaman, Karianto tidak menjawab itu dan bahkan mengalihkan tentang kedudukannya sebagai Kepala Desa yang sebentar lagi habis masa tugasnya.

Karianto menyampaikan, "Saya tidak berani masalah pengisian itu, walaupun ada keluarga saya," jelasnya.

"Sesuai aturan yang ada, saya akan merekomendasikan siapa yang memperoleh hasil yang baik diantara peserta," ungkapnya.

Disisi lain, Menurut Pakar Hukum Administrasi Negara yang juga sebagai Pengacara Asmijan, S.H., M.H. menyampaikan pada awak media, "Sesuai yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang juga berdasarkan asas hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang - undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggung jawaban." Terangnya.

Oleh karena itu, Asmijan menekankan agar Kepala Desa benar - benar memahami wewenang.

Asmijan menambahkan, setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang - undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Lanjutnya, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, hal ini disampaikan oleh Asmijan saat menerima awak media dan LSM di kantornya.

Selain itu, dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa ada tiga kategori penyalahgunaan wewenang, yaitu kategori melampaui wewenang, kategori mencampuradukan wewenang dan kategori sewenang - wenang.

"Keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang dan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenanh merupakan keputusan/tindakan tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada," imbuhnya.

"Untuk itu manakala Kepala Desa saat akan ada pengisian perangkat desa mengintimidasi, mengancam dan atau melarang dalam tindakannya termasuk perbuatan melawan hukum, laporkan saja keatasannya," tandas Asmijan dengan semangat. (Lutfi)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini