Money Politic Pilkades Terancam Sangsi Pidana - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Februari 2019

Money Politic Pilkades Terancam Sangsi Pidana

Hardi Rangga, S.H., Wakil Ketum GARMADA

Trenggalek, Metro Jatim;

Wakil Ketua Umum Gerakan Masyarakat Daerah ( GARMADA), menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Trenggalek agar berperan aktif mengawasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa pada, 9 Februari 2019. 

Waketum Garmada Hardi Rangga, SH, menuturkan, pesta demokrasi pilkades yang akan dilaksanakan serentak di Kabupaten Trenggalek pada, Sabtu 9 Februari 2019 mendatang. Berharap semua elemen masyarakat dapat menciptakan suasana aman dan nyaman, karena itu dapat tercipta bila kita semua dapat saling menghargai satu sama lainnya dan saling menghargai perbedaan, pada Kamis (7/2/2019).

Masih menurutnya bahwa penyelenggara dan aparatur penegak hukum serta semua lapisan masyarakat dapat bekerja sama dan bersama sama menciptakan kesatuan dan persatuan dalam berdemokrasi.

"Sosialisasi dan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Trenggalek secara secara serentak 132 Desa serta seharusnya bersih dari Maney Politik," harapnya. 

"Money Politic dapat dipidanakan, dalam Pilkades dapat dipidanakan, hal ini mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2)," jelasnya. 

Dia menegaskan, "Jika ada calon Kades yang melakukan money politik, penyelenggara harus tegas memberikan sanksi, dengan cara mendiskualitfikasi (gugur) calon Kades tersebut," tegasnya. 

Lebih lanjut, proses hukum bisa dilakukan selama adanya laporan dari warga. Laporan warga akan ditindak lanjuti, Pihak yang berwajib berdasarkan UU KUHP Pasal 149 ayat (1) dan (2).

"Ayat (1) berbunyi, Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan," tuturnya.

"Sementara ayat (2) berbunyi, 'Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap'. Karena di Pilkades ini tidak ada aturan yang mengatur (politik uang), adanya money politik dan penyuapan," pungkasnya. (Hrd/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini