Rumah Kosong Jadi Tempat Transaksi Pil Trex - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Februari 2019

Rumah Kosong Jadi Tempat Transaksi Pil Trex


Banyuwangi, Metro Jatim;

Reza Wijaya Alias Mince harus digelandang Tim Reskrim Polsek Muncar pada Rabu (6/2/19) sekitar pukul 16.00 WIB dari rumah kosong di Dusun Sidomulyo RT 06 RW 02 Desa Sumberberas Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi. Karena terbukti pemuda berusia 19 tahun ini melakukan transaksi pil trex dengan seorang pembeli. 

Dari tangan Mince, Tim Tumpas Narkoba Semeru 2019 berhasil menyita 77 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau pil trex yang dikemas dalam plastik, uang tunai Rp 310 ribu dan 2 bungkus klip plastik. Sedangkan dari saksi pembeli, tim juga menyita sebanyak 5 butir pil tryhepxyphenedyil, 1 plastik klip dan 1 bungkus rokok Dunhill.

Keterangan Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri, saat anggotanya melakukan patroli di seputaran Dusun Sidomulyo Desa Sumberberas Kecamatan Muncar terkait Ops Tumpas Narkoba Semeru 2019, didapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kosong yang masuk Dusun Sidomulyo RT 06 RW 02 Desa Sumberberas sering ditempati anak-anak muda pesta mabuk-mabukan, nongkrong dan tempat untuk traksaksi pil jenis Trihexyphenidyl.

"Unit Reskrim langsung turun memantau para remaja dan pemuda yang keluar masuk kedalam rumah kosong tersebut. Begitu mendapati seorang pemuda yang membeli pil putihan tersebut, anggota melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, didapat BB pil dari tangan pembeli sebanyak 5 butir dan BB lainnya," beber Kompol Toha Choiri kepada media ini, Kamis (7/2/19).

Selanjutnya, lanjut Kompol Toha, juga dilakukan penggeledahan kepada penjualnya. Hasilnya, didapatkan BB pil tryhexypenedhyl sebanyak 77 butir sisa barang yang blm terjual dan BB uang hasil penjualan serta BB lainnya.

"Penjual dan pembelinya seketika diamankan ke mako, berikut BB nya. Setelah diperiksa, saksi pembeli kita pulangkan namun penjualnya kita tahan. Untuk penjual diduga sebagai pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil jenis trihexyphenidyl, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang Kesehatan," tegas Kompol Toha Choiri. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini