PLN Genteng Jabel kWh Meter, Bagi Pelanggan Yang Melangar - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 20 Februari 2019

PLN Genteng Jabel kWh Meter, Bagi Pelanggan Yang Melangar


Banyuwangi, Metro Jatim;

Salah seorang warga Dusun Maron RT 03 RW 01 Desa Genteng Kulon merasa kebingungan disaat kWh meter yang berada di rumahnya diputus dan diambil oleh petugas PLN subrayon kecamatan Genteng.

Pemutusan kWh meter yang dilakukan pada tangal 20/02/2019 oleh petugas PLN berawal dari dugaan pelangaran yang dilakukan oleh pelanggan dengan dalih adanya lobang yang berada dibox mika kepala sebelah kanan kWh meter, bukan hanya lobang tapi pihak PLN juga menemukan goresan pada piringan.

Sampai ditemui awak media pemilik meteran yang diputus dan diambil masih merasa kebingungan karna dirinya tidak merasa melakukan  apa yang dituduhkan  kepadanya.

"Ya mas, meteran saya diputus, dan saya juga dibuatkan berita acara pemutusan untuk saya tadatangani. Selain itu saya juga di wajibkan membayar denda sebesar 6.750.000 jika listrik saya ingin nyala kembali,”ucap Cholili, pemilik meteran yang diputus oleh pihak PLN.

Untuk perimbangan berita media metro jatim menghubungi Suwojo selaku kepala PLN subrayon Genteng melalui Whatsappnya untuk dikonfirmasi terkait pemutusan meteran milik pelanggan yang dilakukan oleh anggotanya.

"Setelah kami konfirmasi ke teman2 bahwa dari hasil pemeriksaan kWh meter pelangan,terdapat lubang di mika kepala kwh meter sebelah kanan pojok bawah.kondisi piringan kWh meter juga tergores sehingga ada indikasi pelanggaran yang bisa mempengaruhi dari putaran piringan kWh meter. Dan pelaksana P2TL yang di lapangan dari petugas gabungan Banyuwangi.. mungkin itu pak." Kata Suwojo selaku kepala PLN Genteng.

Kalau memang ada dugaan pelangaran yang dilakukan oleh Cholili pemilik kWh meter yang saat ini diputus oleh pihak PLN, kenapa tidak dilaporkan ke pihak yang berwajib saja sebelum dilakukan pemutusan.

"Pelaksanaan dari petugas Banyuwangi dan pendampingan dari kepolisian sifatnya  on call, sehingga semuanya sudah sesuai prosedur." Ucap Suwojo.

"Terkait denda yang dibebankan kepada Cholili sebesar Rp.6.500.000 dengan dugaan pelangaran melobang mika kepala Kwh meter dan mengores piringan," Suwojo menjawab.

"Karena dari temuan terdapat pelanggaran meter lubang dan piringan ada goresan dari bukti tersebut ada pelangaran kategori P2 dalam system aplikasi kami kalau ada pelangaran semacam tersebut maka akan muncul Rp sesuai pelangaran yang ada. Baik pak nanti kita sampaikam ke Banyuwangi." ucap Suwojo kepada awak media Metro Jatim. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini