Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pemakai Sabu - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 06 Februari 2019

Polres Lumajang Berhasil Tangkap Pemakai Sabu


Lumajang, Metro Jatim;

POLRES LUMAJANG Rabu, (06/02/2019) Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kembali pengguna Sabu yg bertempat di sebuah kontrakann di Kecamatan Senduro, Tersangka bernama EDI WAHYUDI  (30 Th), Wiraswasta, Alamat Desa / Kec. Senduro  Kab. Lumajang (alamat sesuai KTP) dan Dsn. Sumber Agung I Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang (alamat kontrakan).

Pria (30th) tersebut sendiri harus diamankan oleh petugas karena tertangkap tangan pada saat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai serta menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Pelaku sendiri diamankan di Desa Senduro Kec. Senduro Kab. Lumajang sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisap berupa bonk yg terbuat dari botol plastik warna hijau berlabel "Adem Sari" diamankan ke Mapolres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menerangkan
"Kami berhasil menangkap pengguna narkoba atas nama Edi Wahyudi di kontrakannya dengan ditemukan sabu seberat 0,40 gram beserta alat hisapnya. Tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan dan untuk menggali lebih dalam lagi informasi guna mengembangkan masalah tersebut untuk menjaring pelaku pelaku lainnya," Jelasnya.

Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito SH menambahkan
"Benar apa kata Kapolres, kami berusaha mengorek kembali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini agar lebih banyak lagi mengamankan para pengguna atau pengedar barang haram tersebut," Ujarnya.


"Pelaku sendiri diketahui melanggar pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," Pungkasnya.

Reporter : Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini