Warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Di Tangkap Satresnarkoba Saat Melakukan Hisap Sabu - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 04 Februari 2019

Warga Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Di Tangkap Satresnarkoba Saat Melakukan Hisap Sabu


Lumajang, Metro Jatim;

Berawal dari informasi masyarakat bahwa  seorang warga di Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun, ada seorang sedang melakukan sabu hingga  tim Satresnarkoba langsung mengadakan tindakan dan mengamankan Khoiril (29), ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang karena kedapatan menghisap Sabu.

Adapun bukti sabu seberat 0,15 gram beserta alat hisap berupa Bonk Yang terbuat dari botol plastik bekas air mineral yg terangkai sedotan. 

"Pemakai sabu ini terus kita  amankan petugas karena tertangkap basah menggunakan sabu dirumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti seperti alat hisap, alat timbang elektrik dan tentu saja sabu itu sendiri," ujar Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, bahwa tidak ada habis habisnya kalau kita bicara tentang peredaran barang haram sabu satu ini.  Pihaknya tidak akan bosan juga mengungkapnya.

Ini sudah menjadi tugas dan kewajiban kami dan kali ini kami berhasil menangkap tersangka di Desa karang anyar Yosowilanggun di gelandang ke Mapolres Lumajang," ungkapnya di Mapolres, Minggu, (3/2/2018).

Kasat Reskoba, AKP Priyo Purwandito membenarkan Keterangan disampaikan Kapolres mengenaitersangka kami dapati mempunyai barang bukti berupa sabu dan alat hisapnya sekaligus.Tersangka disalurkan dalam bentuk alat hisap sabu buatan sendiri.

Tersangka kami amankan guna mendalami kasus ini  lebih dalam lagi agar dapat mengungkap sampai ke akar akarnya di tempat lainnya," jelasnya.

Kapolsek Yosowilangun Iptu Suhari  juga mmengaku  akan lebih meningkatkan lagi pengawasan wilayah Yosowilangun agar tidak ada celah untuk narkoba masuk lagi baik dari Lumajang sendiri maupun  dari Jember atau dari Lumajang ,karna  Yosowilangun adalah wilayah perbatasan" paparnya.

Pemakai akan dikenakan pasal 112 undang-undang no 35/2009 tentang narkotika, Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009, bagi tersangka kedapatan memiliki narkotika dalam bentuk bukan tanama.  Pasal 112 ayat 1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Reporter: Abd Halim, S.P.

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini