Warga Dimintai Keterangan Dugaan Pemalsuan Dokumen TKI Kades Jambean - Kediri Oleh Penyidik Polres Kediri - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 11 Februari 2019

Warga Dimintai Keterangan Dugaan Pemalsuan Dokumen TKI Kades Jambean - Kediri Oleh Penyidik Polres Kediri

Beberapa Warga Desa Jambean berfoto bersama sebelum dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Kedri

Kediri, Metro Jatim;
Menindaklanjuti pengaduan warga Desa Jambean, Kecamatan Keras, Kabupaten Kediri, perihal adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen TKI yang diduga dilakukan oleh Hari, Kades Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri. Penyidik Polres Kediri Unit Pidum pada 11/02/2019 memeriksa 2 orang warga saksi yaitu Prijanto (49th) dan Nunung Nugraeni (53th), keduanya adalah warga desatersebut.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Metro Jatim, Nunung Nugraeni membenarkan bahwa dirinya diperiksa oleh penyidik Polres Kediri berkaitan dengan perkara tersebut. "Saya bersyukur Bapak Kapolres cepat menindaklanjuti dan Insyaa Alloh sudah saya berikan keterangan ke Penyidik dugaan tindak pidananya," begitu ucapnya.

Hasanuddin K Negara, SH, M.Kn, salah satu praktisi hukum di Kediri menanggapi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen TKI yang diduga dilakukan oleh Hari Kades Jambean ketika diminta tanggapannya mengatakan, "Kalau benar dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen itu dilakukan oleh seorang Kades, karena ini hubungannya dengan  manusia sangat mungkin terjadi dugaan human trafficking, serta ada hubungan dengan jabatan maka patut juga diduga adanya tindak pidana korupsinya setidaknya dugaan suap atau gratifikasinya. Kejadian ini kalau tidak diungkap semuanya oleh penyidik akan jadi preseden buruk karena sangat mungkin modus kejahatan ini bukan hanya terjadi di Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri, lebih dari itu bisa sangat mungkin terjadi di desa lain dan melibatkan beberapa oknum yang membentuk jaringan. Polisi harus mengungkap semua oknum yang terlibat didalamnya. Logikanya kejadian pemalsuan dokumen tidaklah mungkin hanya dilakukan oleh Kades seorang diri. Hubungannya dengan E-KTP dimana NIK adalah nomor baku sangat mustahil tidak melibatkan aparatur berwenang diatasnya. Ini temuan laporan yang sangat bagus untuk membuka jaringan human trafficking di Kediri, oleh karenanya Polisi wajib memberi perhatian lebih terhadap kasus ini," jelasnya.

Hasanuddin K. Negara, S.H. M.Kn., seorang praktisi hukum di Wilayah Kediri

Dihubungi secara terpisah Bripka Danang Utomo, Penyidik Polres Kediri membenarkan bahwa adanya pemanggilan 2 orang warga Desa Jambean Kecamatan Keras Kabupaten Kediri namun lebih lanjut pihak wartawan Metro Jatim diminta untuk menghubungi Kanit Pidum. (ASMA)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini