Ini Harapan Warga Pesangem, Dalam Pengelolaan Hutan Sosial - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 15 Maret 2019

Ini Harapan Warga Pesangem, Dalam Pengelolaan Hutan Sosial


Banyuwangi, Metro Jatim;

Saat ini pemerintah punya program yang pro rakyat, masyarakat bisa meningkatkan kesejahteraan dengan mengelola hutan. Yang disebut Program Perhutanan Sosial. Perhutanan sosial adalah program nasional untuk pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan melalui tiga pilar yakni lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.

Saat dikonfirmasi awak media jumat 15/03/2019, Nurhamid menyampaikan Seperti yang sudah dilaksanakan oleh LMDH Mitra Hutan Lestari versi Nurhamid, yang mana menurut Nurhamid dirinya sudah berupaya menyelesaikan pendataan untuk memasukan anggotanya menjadi penerima hak pengelolaan lahan perhutanan sosial .

"Saya sudah berusaha untuk membantu kegiatan pendataan warga pesangem untuk bisa menjadi penerima hak pengelolaan perhutanan sosial, sedangkan PS sudah clear tingal menunggu SK dari kementerian saja," ucap Nurhamid.

Untuk meyakinkan warga pesangem atau masyarakat hutan Nurhamid juga menjelaskan maksud dan tujuan program pemerintah melalui perhutanan sosial.

"Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat bisa turut mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Program ini menepis ketakutan banyak orang yang selama ini menghadapi banyak kesulitan ketika hendak memanfaatkan area hutan di sekitar tempat tinggalnya," ucap Nurhamid.


Menurut Nurhamid, Ada lima skema dalam program ini yaitu Pertama, Skema Hutan Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Kedua, Hutan Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.

Pertama, Hutan Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Keempat adalah Hutan Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat.

Kedua, Adalah Sistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industry primer hasil hutan.

Ketiga, Supaya masarakat tidak bingung menanggapi informasi yang simpang siur tentang program pemerintah melalui perhutanan sosial, Nurhamid mengimbau masarakat hutan untuk tidak mudah percaya dengan berita yang disampaikan oleh orang yang tidak  bertangung jawab." jelasnya.

Keempat, Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi warga masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini masyarakat akan mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola lahan yang sudah ditanami dilokasi area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya sehari-hari.


Dan yang kelima, Nurhamid juga menambahkan, Pemerintah sudah menetapkan hutan seluas 12,7 juta area hutan disediakan untuk program perhutanan sosial. Bukan itu saja, untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus bisa menciptakan tambahan kesejahteraan warga, pemerintah akan membentuk Kelompok Kerja Daerah yang bakal bertugas melakukan pendampingan dan pembinaan bagi masyarakat yang ingin mengajukan diri dalam program ini, harus dimulai sekarang. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini