Karena Putusan Lambat Lima Sertifikat Berpindah Nama - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 25 April 2019

Karena Putusan Lambat Lima Sertifikat Berpindah Nama

Suasana saat pra eksekusi di Kantor Desa Sumbergondo

Banyuwangi, Metro Jatim;

Kuasa hukum Rulwati, Agung Prastianto S.H., M.H mengatakan Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi lamban dan terkesan tidak netral dalam perkara yang membelit Rulwati warga Dusun Gunungsari, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi. Keterangan tersebut disampaikan disaat pra eksekusi yang bertempat di kantor Desa Sumbergondo, dengan dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi, beserta Kepala Desa Sumbergondo, dan Kapolsek Glenmore Rabu (24/4/2019).


Disaat pra eksekusi dimulai suasana ketegangan mulai nampak ketika kedua belah pihak saling berargumentasi mempertahankan pembenaran diri masing-masing atas tanah yang berada di Desa Sumbergondo. Menurut Agung Prastiyo putusan tersebut cacat hukum, karena dalam berita acara terlihat sangat lamban.


"Kita sudah ada kesepakatan bersama antara Saudara Galih dengan Rulwati, untuk membayar hutang sebesar Rp 958.000.000 dengan catatan pihak Galih menyerahkan lima sertifikat kepada saudara Rulwati, namun setelah kami menyiapkan uang tersebut, ternyata Galih tidak hadir, mangkanya saya mengatalan tidak punya ihtikat baik dan mengingkari hasil sidang Pengadilan Agama (PA)," kata Agung Prastianto S.H,. M.H selaku kuasa hukum Rulwati Cs, Rabu 24/04/2019.


Namun apa yang disampaikan kuasa hukum Rulwati, Agung Prastianto S.H., M.H dibantah oleh Galih menurutnya saat itu dirinya berada di Gorontalo Sulawesi. "Bagimana saya bisa datang wong jauh - jauh hari saya sudah pamit ke Sumarah saya ada acara ke Gorontalo  tanggal 11 sampai 24 ya gak mungkin saya bisa hadir, kalau saya dibilang bohong sengaja menghindar itu gak benar sapa yang gak mau dibawakan uang Rp.958.000.000,-" ucap Galih.


Suasana semakin memanas disaat giliran Kepala Desa Sumbergondo, H. Nurman memberikan sambutannya dengan mengatakan orang ini seperti Sugik dan mafia juga rentenir. "Saya tau karakter Galih anak ini seperti mafia juga rentenir," tegas Nurman Iswandi kepala desa Sumbergondo.


Nurman juga menduga ada markus di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. "Putusan yang ada di Pengadilan Agama (PA) diduga ada markus dan saya yakin akan dicari oleh Pak Bandi markus markasnya yang ada di PA dan saya yakin Pak Bandi ini orang baik pasti akan mencari markas tersebut," kata Nurman Iswandi.


Agung mempertanyakan dengan pelaksanaan amaning yang berulang ulang sampai lima kali pelaksanaan, padahal sesuai hukum acara amaning hanya dua kali pelaksaan baru kali ini dipersidangan amaning berjalan sampai lima kali, seharusnya pengadilan Jika salah satu pihak tidak datang, maka putusan harus segera dilaksanakan.


"Karena kelambatan pihak Pengadilan Agama kabupaten Banyuwangi, klien saya sangat dirugikan. Dan saya sudah mengajukan gugatan ke kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, disertai dengan pemblokiran buku tanah atau sertifikat ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)," terangnya.


Agung juga mengatakan akan segera melaporkan saudara Galih kepolda Jawa Timur, atas unsur pidananya, menurut Agung ada kejanggalan dalam proses balik nama sertifikat, dengan waktu sepuluh hari lima sertifikat langsung jadi atas nama Galih.


Sementara Subandi, salah satu Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi saat dikonfirmasi mengatakan, ini semua sudah prosedural, namun kita beri kesempatan kedua belah pihak sampai besok hari Kamis, (25/4/2019) paling lambat jam 09.00 WIB, untuk menyerahkan sertifikat di kantor Pengadilan Agama (PA).


"Ini sudah kesepakatan dan apabila keduanya mengingkari maka kita pastikan akan menjadi pidana,” ucapnya.


Saat ditanya awak media apakah dalam kasus ini ada rekayasa dan ada Makelar Kasus (Markus) ditubuh Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi, kembali menegaskan bahwa itu tidak benar. “Kami akan telusuri, jika nanti ada yang main – main dalam kasus ini maka  akan diberi sangsi,” pungkas Subandi.


Saat ditanya sangsi apa yang akan diberikan kepada pelaku markus yang tertangkap. "Pasti akan diberi sangsi tegas dan bayak nanti sangsinya jangan kuatir saya sendiri yang mencari," ucapnya. (Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini