Warga Kleyangan Kawu Persoalkan Keberadaan Kandang Ayam, Diduga Penyebab Bau Menyengat - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 26 April 2019

Warga Kleyangan Kawu Persoalkan Keberadaan Kandang Ayam, Diduga Penyebab Bau Menyengat


Ngawi, Metro Jatim;

Aktivitas Komplek Ayam Vito Jaya Group yang berada di Desa Kawu Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi Jawa Timur, diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan, terkait hal tersebut  warga terdampak merasa resah akan melaporkan ke pemerintahan desa setempat dan pihak - pihak pemangku kebijakan yang berkepentingan.

Informasi yang dihimpun awak media Metro Jatim, warga setempat mengeluhkan aroma menyengat yang diduga berasal dari kandang peternakan ayam boiler (pedaging/potong), yang terletak di Dusun Kliyangan.

Disisi lain, diduga dari pihak pemerintah Desa setempat, hingga saat ini juga belum ada tindak lanjut, mengenai apa yang menjadi keluhan warga Desa setempat, yang terdampak akibat dari adanya peternakan ayam boiler yang memang berada tidak jauh dari permukiman warga hingga kelokasi sekolahan terdekat.

Pemilik usaha peternakan ayam boiler, yang bernama Heru dan Vito (istri Heru) pada saat dikonfirmasi, dilokasi. Area peternakan tentang adanya keluhan warga tersebut, seolah - olah terkesan tidak berkenan dengan kedatangan tim dari awak media.

Dengan nada menolak dikatakannya, "Stop stop, kita sedang bekerja, karena ini ditunggu oleh perusahaan. Kalau ada kepentingan dengan kita, nanti setelah kita selesai bekerja, sekitar jam 20:30, malam," ucapnya, pada (25/04/2019).  Padahal pada saat itu sedang tidak beraktivitas, namun hal itu adalah hak mutlak mereka yang harus dihargai dan dihormati oleh para awak media yang juga sedang menjalankan tugasnya.


Ditempat terpisah, kepala desa Kawu Doni Subiantoro mengakui terkait informasi resahnya pihak warga setempat sudah didengar. "Tapi pihak warga kami yang merasa tergagu akibat pencemaran bau yang diduga dari tempat kandang ternak ayam potong tersebut pihak yang bersangkutan atau perwakilannya belum ada laporan ke pemerintahan desa Kawu atau ke saya selaku pemegang wilayah desa sini. Dan kami pun sudah memanggil pihak pemilik usaha peternak ayam boiler dan saya konfirmasi, apakah sudah ada ijinnya atau pemberitahuan pada dinas perijinan," ujarnya.

Menurut keterangan kades setempat pihak pengusaha mengatakan, "Katanya dinas perijinan memperbolehkan, karena usahanya masih sekitar 8000 ribu ekor ayam, itu masih tergolong peternak rakyat, sedangkan yang mengantongi ijin itu diatas 20 ribu ekor ternak ayam” terang Doni,  sembari menirukan yang dikatakan pemilik usaha kandang ayam saat ini yang dijadikan omongan warga desa setempat.

Masih Kades Doni, "Dimasa transisi ini serba repot. Kita berdiri ditengah - tengah dalam arti semua bisa kondusif, dan nyaman. Nanti kita akan kumpulkan warga untuk musyawarah mufakat, dan membuat berita acara kesepakatan, karena warga pemilik usaha peternakan ini juga kan ingin meningkatkan taraf hidup, baru mulai usahanya sudah terkendala. Kalau terus menerus seperti ini nanti pengusaha peternakan yang lain kan juga bisa gulung tikar (bangkrut) karena disini juga ada pengusaha peternakan yang lainnya seperti, peternak ayam joker, peternak bebek dan masih ada lagi yang lainnya. Kalau semua dipermasalahkan lantas bagaimana dengan perekonomian warga yang memiliki usaha ternak tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Doni, "Kalau memang yang jadi permasalahan itu dari aroma yang menyengat nanti biar disemprot obat agar tidak bau, kemudian mungkin pengurangan terhadap volume, dalam arti yang biasanya 8000 – 10,000 ribu ekor, kita kurangi, misalkan dijadikan 5000 ribu ekor, atau berapa nanti terserah bagaimana kesepakatan warga yang terdampak. Mengenai perijinannya nanti kita juga akan coba kroscek serta koordinasi dengan Dinas Perijinan,” pungkas Kades Doni dalam keterangannya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut Budiono, Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTST) setempat mengatakan, "Bahwa semua usaha itu harus berijin, baik skala kecil pun besar itu harus berijin, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang terdiri dari beberapa aspek, mulai peternakannya, aspek lingkungannya, pun aspek trantib, untuk usaha-usaha yang mempunyai dampak," tegas Budiono.

Disinggung, mengenai apa sanksi bagi pengusaha yang mengabaikan ketentuan aturan tersebut, dan apakah dari pihak pemilik usaha peternakan yang ada di Desa Kawu tersebut, belum mempunyai ijin yang sah, dan apakah juga tidak ada pemberitahuan dari pihak pemilik usaha tersebut ketika akan mengawali aktivitas kegiatan usahanya tersebut. Dikatakannya, "Dari Dinas hanya sanksi normatif yang disesuaikan dengan besar kecilnya pelanggaran. Suatu misal pelanggaran ditingkat Kabupaten, sanksi penindakannya ada di Satpol PP, dan apabila pelanggaran tersebut mengacu pada Undang Undang linier, tentu ada sanksi adminitratif, dan sanksi pidana. Yang artinya kalau sanksi adminitratif itu sanksinya pembongkaran, dan kalau sanksi pidana ya kurungan penjara," terangnya.

Lebih lanjut Budiono mengatakan, "Kemudian mengenai pemberitahuan kepada pihak Dinas, sampai dengan hari ini (25/4/2019), tidak ada satupun permohonan perijinan terkait usaha tersebut ke kita, dan tidak ada inisiatif pelaku usaha tersebut untuk melegalkan usahanya melalui kita. Harapan kami dengan adanya permasalahan ini, semua masyarakat yang melakukan usaha hendaknya melengkapi perijinannya dalam usahanya masing - masing,” pungkas Budiono dalam penjelasnnya. (Jm)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini