Tipu Toko Material Warga Watulimo Dibui - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 08 April 2019

Tipu Toko Material Warga Watulimo Dibui


Trenggalek, Metro Jatim;

Kepolisian Resort Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan di Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek dengan tersangka Sobirin (55) pekerjaan swasta, Warga Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Kemudian Kepolisian Resort Trenggalek dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tempat kejadian perkara Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek telah mengantongi barang bukti enam (6) lembar nota penjualan barang dari Toko Mina Sari. 

Selanjutnya, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K MH memaparkan, "Modus yang dilakukan tersangka (Sobirin) mengambil barang - barang bahan material bangunan yang akan digunakan untuk proyek, namun proyek tidak ada serta material dijual kepada orang lain untuk kepentingan pribadi," ungkapnya Senin (8/4/2019). 

Masih menurutnya, "Akibat kejadian tersebut korban (Much Muhyidin) pemilik toko material bangunan Mina Sari melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Watulimo, serta akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 100.000.000,-," imbuhnya. 

Lebih lanjut, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan serta berhasil membekuk membekuk tersangka di Desa Badek Kecamatan Tulakan Kabupaten Pacitan Sabtu 30/3/2019.

"Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan (modus gendam) dengan ancaman pidana maksimal empat (4) Tahun penjara," tuturnya. (Hrd/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini