Tragis, Pemuda Tanggung Aniaya Teman - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 08 April 2019

Tragis, Pemuda Tanggung Aniaya Teman


Trenggalek, Metro Jatim;

Kepolisian Resort  Trenggalek  berhasil meringkus pelaku penganiayaan di area Pantai Konang Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Penganiayaan terjadi akibat cekcok mulut antara korban (Cima Ismail) Warga Dusun Kuyam Desa Karangtengah, dengan tersangka Edi alias Bendot (22) Warga Desa Ngrambingan Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek dikarenakan masalah pribadi.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K MH menuturkan dalam konferensi pers Senin (8/4/2019), "Awalnya Korban (Cima Ismail) didatangi empat teman Edi, Dian Lestari, Eko dan Doni dirumahnya serta diajak ke Pantai Konang Desa Nglebeng Kecamatan Panggul," jelasnya.

Menurutnya, setelah sampai di Pantai Konang terjadi cekcok mulut antara korban (Cima Ismail) dengan pelaku (Edi alias Bendot), serta tanpa sebab Pelaku yang saat ini sudah mendekam di Polres Trenggalek menendang punggung korban sebanyak dua (2) kali sehingga korban terjatuh.

"Pelaku (Edi alias Bendot)  juga memukul hidung Korban dengan tangan kiri sebanyak dua (2) kali sehingga menyebabkan luka," tandasnya.

"Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Panggul serta menjalani perawatan di Puskesmas Panggul," lanjutnya.

Lebih lanjut, "Dalam kasus penganiayaan dengan Korban (Cima Ismail) dan Pelaku (Edi alias Bendot) Polres Trenggalek telah mengantongi dua (2) barang bukti berupa satu (1) potong baju lengan pendek warna biru kombinasi putih terdapat bercak darah dan sobek dibawah krah bagian depan, dan satu (1) potong celana panjang warna biru muda terdapat bercak darah," terangnya.

"Akibat perbuatannya Pelaku (Edi alias Bendot) dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua (2) Tahun depan (8) Bulan," pungkas Kapolres. (Hrd/Sum)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini