Keluarga Alfiah Berjuang Merebut Hak Kepemilikan Sertifikat Tanah Miliknya - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 16 Mei 2019

Keluarga Alfiah Berjuang Merebut Hak Kepemilikan Sertifikat Tanah Miliknya


Kediri, Metro Jatim;
Alfiah warga desa Tulungrejo, RT/RW 15/04, Kecamatan Pare harus kehilangan sertifikat tanah miliknya berupa pekarangan rumah, diduga akibat ulah pemalsuan Akta Hibah oleh anaknya sendiri.

Alfiah diketahui memiliki 4 orang anak yaitu :
1.) Tumaji (Alm.) adalah yang diduga melakukan tindakan pemalsuan pasal 263 & 266 KUHP)
2.) Imam Muntahari
3.) Khusnul Khotimah
4.) Nurul Hidayati

Tumaji memalsukan akta Hibah dari Alfiah, seolah - seolah dialihkannya.
Kemudian cerita bertambah rumit lagi ketika sudah berbentuk sertifikat a/n Tumaji lalu dijaminkan  di BRI cabang Pare untuk memperoleh pinjaman.

Akan tetapi tidak dapat menyelesaikan pinjaman tersebut. Dikarenakan tidak bisa menebus Tumaji mengadakan kesepakatan dengan seorang bernama IW, selanjutnya setelah mengadakan kesepakatan dengan seseorang tersebut akhirnya sertifikat tersebut dapat terambil dengan mengeluarkan dana sekitar 185 juta rupiah.

Kemudian pihak keluarga Tumaji mengetahui hal tersebut, ingin menebus dengan kesepakatan bersama mengumpulkan dana hingga 250 juta rupiah untuk diberikan kepada seseorang bernama IW. Nasib apes lagin menimpa keluarga Alfiah, IW tidak berkenan dengan penawaran tersebut.

Pada akhirnya menurut cerita keluarga sebagai dasar  pengakuan Alm. Tumaji, ia dipaksa menanda tangani jual beli dengan IW. Hinggga sekarang Sertifikat Tanah beralih menjadi atas nama IW.

Dikarenakan obyek sengketa masih dikuasai oleh Alfiah, maka IWmenggugat ke PN Kabupaten Kediri dan hasilnya dimenangkan oleh W hingga pada tingkat MA. Dari proses tersebut sekarang tanah pekarangan dikuasi/diduduki oleh IW.

Dilain pihak ketiga saudara dari Tumaji melaporkan ke Polres, dengan terlapor Tumaji disertai tuduhan pemalsuan akta Hibah. Sebelum Tumaji meninggal dunia.

Saat ini Alfiah beserta 3 orang anaknya menuntut pembatalan sertifikat yang dikuasai oleh IW kemudian terus melakukan upaya-upaya untuk merebut haknya kembali.

"Hingga kini masih menunggu putusan resmi dari PN Kab. Kediri, Saya harap apa yang menjadi Hak dari keluarga Alfiah dapat kembali lagi," Harap Moh. Ridwan, S.H., M.H., pengacara dari Pihak keluarga Alfiah.

(Doni/Red.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini