LSM FORMASI & KADIRI CORUPTION WATCH (KCW) GUGAT REKTOR IAIN TULUNGAGUNG beserta 10 KADES - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 11 Mei 2019

LSM FORMASI & KADIRI CORUPTION WATCH (KCW) GUGAT REKTOR IAIN TULUNGAGUNG beserta 10 KADES


Kediri, Metro Jatim;

Melalui Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri LSM FORMASI (Forum Pemantau Konstitusi) dan KADIRI CORUPTION WATCH (KCW), menggugat 10 kepala desa di Kabupaten Kediri beserta rektor IAIN Tulungagung berkaitan dengan diselanggarakannya ujian perangkat desa pada 08 Maret 2019. Hal ini dilakukan oleh kedua Lembaga tersebut dikarenakan adanya dugaan perbuatan yang melawan hukum dalam penyelenggaraan ujian itu.

Menurut  keterangan salah satu perwakilan LSM FORMASI, Moh. Ridwan, S.H., M.H., bahwa dimaksud ialah IAIN Tulungagung tidak memiliki pra kualifikasi bidang studi berkesesuaian dengan uji kompetensi calon perangkat desa.

Lanjutnya, bahwa IAIN Tulungagung hanya mempunyai 4 program studi dimana tidak adanya program studi Ilmu Politik, adminitrasi pemerintahan, adminitrasi negara, dan teknologi informatika, sehingga disiplin keilmuan yang ada di IAIN Tulungagung tidak ada kesesuaian antara program studi IAIN TULUNGANGUNG dengan uji kompetensi calon perangkat desa.

Lebih lanjut, perbuatan para tergugat dalam hal ini 10 kepala desa di Kabupaten Kediri bekerjasama dengan IAIN Tulungagung menurut kedua Lembaga tersebut atau sebagai penggugat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tujuan ujian calon perangkat desa adalah  mencetak aparatur negara yang dipekerjakan di desa contoh Kasun, Kesra, Sekertaris Desa dan lain sebagainya, yang seharusnya apabila ada ujian yang mengetes adalah Universitas berakreditasi B dan mempunyai bidang keilmuan yang linier dengan tugas yang diemban oleh aparatur negara itu," Terang Moh. Ridwan, S.H., M.H..

"Sebagai contoh adalah seorang sekertaris desa yang mengetes itu harus Universitas yang mempunyai fakultas administrasi negara," Terangnya lebih lanjut.

"Untuk hasil daripada ujian perangkat desa yang melalui IAIN ini harus dibatalkan," harapnya.

"Hingga saat ini tahapan perkara ini masih dalam tahap mediasi," pungkas Moh. Ridwan, S.H., M.H., juga salah seorang pengacara senior di Kabupaten Kediri.

(Red.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini