DPRD Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 21 Juni 2019

DPRD Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Ranperda


Trenggalek, Metro Jatim;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek rapat paripurna agenda Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 oleh Bupati Trenggalek di Gedung Graha Paripurna Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Jum'at (21/6/2019).

Rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 di hadiri Bupati Trenggalek, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah, staf ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Bagian Sekda Kabupaten Trenggalek, Kepala OPD, Camat, Kepala instansi, Pimpinan BUMB dan BUMD, Organisasi Wanita, KPUD, dan Forkopimda. 

H Mochamad Nur Arifin Bupati Trenggalek menyampaikan dalam Rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan atas Ranperda tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018 menegaskan, diatur dalam Undang - Undang nomor 23 tentang Pemerintah Daerah.

"Dalam standar akuntansi Pemerintahan serta di terapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis Aktural pada pemerintah daerah, dengan memuat tujuh (7) laporan realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekoitas(LPE) serta Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)," tukasnya.

"Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 sudah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.

"Dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2018 terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah," tuturnya.

Tahun 2018 pendapatan daerah dianggarkan 1 Trilyun 783 Milyar 656 juta 956 ribu 47 sen, dan terealisasi 1 Trilyun 824 Milyar 359 juta 680 ribu 452 rupiah 27 sen atau 102,28, sehingga terdapat pelampauan realisasi sebesar 40 Milyar 702 juta 723 ribu 986 rupiah 80 sen atau 2,28%.

Pendapatan Asli Daerah dianggarkan 220 Milyar 244 juta 865 ribu 465 rupiah 47 sen serta terealisasi 233 Milyar 808 juta 792 ribu 639 rupiah 21 sen atau 106, 16% sehingga terdapat pelampauan target sebesar 13 Milyar 563 juta 927 ribu 173 rupiah 74 sen atau sebesar 6, 16%.

"Dana perimbangan di tahun 2018 dianggarkan 1 Trilyun 269 Milyar 696 juta  750 ribu rupiah, terealisasi 1 Trilyun 277 Milyar 893 juta 727 ribu 362 rupiah atau 100,65% kemudian masing masing obyek rata rata terdapat pelampauan target kecuali pada Dana Alokasi Khusus yang realisasinya sebesar 94,85%," lanjutnya.


"Kemudian lain lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar 293 Milyar 715 juta 341 ribu rupiah terealisasi 312 Milyar 657 juta 160 ribu 451 rupiah 06 sen atau 106,45% sehingga terdapat pelampauan pendapatan sebesar 18 Milyar 941 juta 819 ribu 451 rupiah 06 sen," pungkasnya. (Hard/Sum) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini