Pemkab Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Ketentuan Dibidang Cukai - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 28 Juni 2019

Pemkab Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Ketentuan Dibidang Cukai

 

Jombang, Metro Jatim;

Kegiatan sosialisasi merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah Kabupaten Jombang, dalam menangani DBHCHT dimana dalam kegiatan tersebut dijelaskan pada publik mengenai program-program yang mengangkat DBHCHT Kamis pagi, (20/06/2019) bertempat di balai desa di kecamatan Kudu - Jombang.

Sosialisasi ketentuan dibidang cukai digelar dengan menghadirkan pembicara dari kantor bea cukai Kediri selama kurang lebih 2 jam. Acara tersebut diikuti oleh warga desa Made yang cukup antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam kesempatan tersebut kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi bea cukai Kediri, Adiek margaraharja hadir sebagai pembicara.

Dihadiri pula oleh camat Kudu dan kepala bidang komunikasi informasi publik dinas KOMINFO Kabupaten Jombang tersebut memaparkan hasil penerimaandana bagi hasil cukai hasil tembakau DBHCHT tahun 2019.


"Untuk seluruh wilayah Jawa timur totalnya mencapai Rp.1,6 Triliun sedangkan untuk Kabupaten Jombang tahun ini mencapai Rp.34 Miliar naik dari tahun sebelumnya" tegasnya.

"Diketahui pada tahun 2017 lalu untuk DBHCHT Kabupaten Jombang sebesar 30 miliar kemudian naik menjadi 31 miliar di tahun 2018. DBHCHT digunakan untuk mendanai beberapa program kegiatan yang diprioritaskan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional paling sedikit 50% dari alokasi DBH yang diterima setiap daerah. Besaran alokasi DBH untuk masing-masing kota Kabupaten baik sebagai penghasil maupun lainnya diatur oleh gubernur dan diusulkan kepada menteri keuangan untuk ditetapkan sedangkan komposisi besaran alokasi DBH berkisar 30% untuk provinsi 40% untuk Kota/Kabupaten penghasil cukai dan 30% untuk kota Kabupaten lainnya." terangnya.


Lebih lanjut Adiek juga menjelaskan terkait rokok ilegal yang sering beredar di daerah, "Jangan beli rokok ilegal atau polos apalagi yang tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tapi palsu. untuk jelas melanggar undang-undang nomor 11 tahun 1995 Jo dan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai" tegas Adiek. (Hasan/Daeng)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini