Penyedia Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek Menjerit - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 17 Juli 2019

Penyedia Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek Menjerit

S Akbar Abas, S.E., M.M., mantan Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek

Trenggalek, Metro Jatim;
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek Masa Bakti 2009 - 2014 S. Akbar Abas, S.E, M.M  sangat menyayangkan kondisi para pelaku penyedia barang dan jasa di Kabupaten Trenggalek banyak yang kelaparan akibat tidak mendapatkan pekerjaan.   S. Akbar Abas, S.E., M.M mantan ketua DPRD Kabupaten Trenggalek mengaku sering mendapatkan laporan dari masyarakat jasa kontruksi. Para pelaku jasa kontruksi di Kabupaten Trenggalek banyak yang kelaparan karena tidak mendapatkan pekerjaan dari pemerintah serta terjadi monopoli dari pihak pihak tertentu dengan sistem ijon, ungkapnya Rabu (17/7).

Lebih lanjut menurutnya diperparah lagi dengan ada indikasi ada oknum oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai kontraktor atau sebagai makelar proyek.  Dia mepaparkan, "Asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Trenggalek Jawa Timur sampek saat ini anggotanya tidak mendapatkan pekerjaan dan terancam anak anggotanya gulung tikar. Asosiasi jasa kontruksi di Kabupaten Trenggalek sebanyak 12 Asosiasi," tandasnya. 

"Kemudian yang lebih memprihantin lagi ketua asosiasi serta ketua kadin Kabupaten Trenggalek tidak mendapatkan pekerjaan dari proyek pemerintah. Kalau memperjuangkan dirinya sendiri tidak bisa apalagi memperjuangkan anggotanya, Kalau memang asosiasi jasa kontruksi tidak berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah bubarkan saja," tegasnya. 

Menurutnya, apa gunanya ada Pemerintah kalau tidak bisa mensejahterakan rakyatnya dan tidak berpihak  pada wong cilik.  Dia menegaskan dengan kondisi seperti ini seharusnya Bupati Trenggalek mengambil kebijakan dan ingat Bupati adalah pembina asosiasi jasa kontruksi dan harus melindungi pengusaha kecil agar dapat manfaat dari APBD Kabupaten Trenggalek untuk kesejateraan rakyat.

Anggota DPRD seyogyanya kembali kepada khitahnya  sesuai fungsi dan kewenangannya sebagai, legislasi, bugeting, dancontroling. Selanjutnya, jangan melibatkan diri  yang bukan kewenanganya dari pada nanti terjadi persoalan dikemudian hari. Dalam istilah Jawa " ngono yo ngono ning ojo ngono", pungkasnya. (hard) 

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini