PPATS Kecamatan Sempu Akhirnya Mengakui Akta Jual Beli yang Dikeluarkan Bermasalah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 10 Juli 2019

PPATS Kecamatan Sempu Akhirnya Mengakui Akta Jual Beli yang Dikeluarkan Bermasalah


Banyuwangi, Metro Jatim;

Berawal dari dugaan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oleh Makmun Efendi warga dusun Tlogosari desa Jambewangi, hingga akhirnya dimediasikan, perihal tersebut dilaksanakan pada Selasa, 09/07/2019 dan terkuak fakta bahwa akta jual beli  sebidang tanah yang dikeluarkan oleh PPATS Kecamatan Sempu ternyata bermasalah.

Pada acara mediasi itu dihadirkan kedua belah pihak antara Makmun dan Marsum yang bertempat di kantor kecamatan juga dihadiri M Agus Salim selaku pendamping Marsum, Maryoedi selaku pejabat PPATS, DRS. Akhmad Kholid Aksandar selaku Camat Sempu.

Setelah mendengarkan keterangan dari pihak Marsum yang diwakili oleh Agus dengan jelas ahirnya PPATS meminta Makmun untuk menyerahkan akta jual beli yang dipermasalahkan guna dilakukan pemeriksaan terkait dugaan penggandaan tandatangan.

Setelah melihat dan mencocokkan akta jual beli tanah yang dibawa oleh Makmun Efendi dengan arsip yang berada diruang PPATS Kecamatan Sempu ternyata ada perbedaan, sesuai pengakuan Makmun diruang mediasi bahwa dirinya yang memerintahkan seseorang untuk menambahkan tandatangan diatas lembaran buku akta jual beli yang menurut Maryoedi itu tidak dibenarkan.

"Demi Alloh bukan saya yang bertandatangan tetapi saya haya menyuruh Sarman untuk menadatangani akta jual beli itu soalnya mau saya gunakan untuk balik nama," ucap Makmun.

Hasil kesimpulan PPATS Kecamatan Sempu setelah melihat dan memeriksa bahwa ada temuan yang mana akta jual beli Makmun Efendi nomor 20/02/94/Jubel/III/2005 sepakat dinyatakan cacat hukum.

Tiba tiba suasana agak panas disaat Misdan seseorang yang mengaku pernah menjadi ketua RT yang datang dengan Makmun mengaku mengetahui kedatangan Maesum dan Sulemi kekediaman Budi orang yang pernah menjadi kepala dusun Tlogosari tersebut, bukan hanya itu Misdan juga mengatakan Sulemi itu plinplan alias pikun.

Beda lagi dengan status yang dituduhkan oleh Misdan kepada Marsum yang mana Paelan mengatakan Marsum adalah orang stres dan gila sangat tidak pantas seseorang.

Tentu ucapan ini tidak sesuai dengan situasi pada sebuah acara mediasi suatu permasalahan dengan menuduh orang lain dangan sebutan stres atau gila. Tentu saja yang bisa menilai seseorang mengalami gangguan jiwa atau gila itu hanya seorang Dokter yang membidanginya.

"Yang saya tau Marsum itu stres kayak orang gila kalau datang kerumah saya  mesti bicara sendiri makanya saya menganggap Maesum seperti orang stres dan seperti orang gila," Ucap Misdan.

Merasa tidak nyaman mendengar sebutan yang tidak pantas tersebut M Agus Salim pendamping Marsum akan berkomunikasi dengan Marsum untuk menindak lanjuti pencemaran nama baik tersebut ke Jalur hukum.

"Saya akan kordinasi dulu dengan Marsum terkait pencemaran nama baik dan penggandaan tandatangan kalau beliau keberatan dengan tuduhan yang mengatakan dirinya stres dan gila saya siap untuk mendampingi Marsum melapor ke polsek Sempu," tegas Agus Salim.

(Agus Salim)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini