Bisnis Sabu, Warga Genteng Surabaya Diciduk Polres Bojonegoro - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 17 Agustus 2019

Bisnis Sabu, Warga Genteng Surabaya Diciduk Polres Bojonegoro


Bojonegoro, Metro Jatim;

Nekat menjadi penjual narkoba jenis Sabu seorang pria asal Genteng-Surabaya akhirnya diamankan oleh pihak Polres Bojonegoro. Tersangka berinisial SS (50) diciduk oleh anggota  petugas di taman Talun bertempat Sumberjo-Bojonegoro pada Jum'at (16/08/2019).

Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli melalui Pers Release di depan halaman mapolres Bojonegoro menyampaikan, bahwa tersangka SS ditangkap anggota Polres Bojonegoro di tempat Taman Talun Kecamatan Sumberjo  kabupaten Bojonegoro asal warga Genteng Surabaya  Polres Bojonegoro menyita barang bukti  15,32 kg Sabu.


Dalam kasus yang sama, hasil penangkapan ini merupakan tangkapan terbesar kedua setelah kemarin 72 kg barangnya  berasal
dari wilayah timur.

"Polres Bojonegoro menangkap SS  berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian pihak kepolisian melakukan  penggeledahan dirumahnya tersangka. Petugas polisi berhasil mengamankan  barang bukti narkotika jenis  sabu seberat total 15,32 kg," kata Kapolres.

"Untuk mempertanggung jawab perbuatanya tersangka dijerat undang -undang  pidana Pasal 114 ayat (2) substansi Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika," pungkas Kapolres. (Sugiharto)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini