Senyum Ceria Warnai Pembagian 808 Bidang Sertifikat Tanah dari PTSL Warga Desa Karangrejo - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 07 Januari 2021

Senyum Ceria Warnai Pembagian 808 Bidang Sertifikat Tanah dari PTSL Warga Desa Karangrejo

Purwito, Ketua POKMAS Desa Karangrejo

Madiun, Metro Jatim;
Sejumlah 808 bidang sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2020 milik warga masyarakat Desa karangrejo Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun telah diserahkan kepada warga pemilik yang berhak menerima sesuai dengan nama yang tercantum dalam sertipikat, Senin (4/1/2021). Kegembiraan warga masyarakat penerima sertifikat jelas tergambar pada raut wajah mereka, karena semula sebelumnya tanah miliknya masih dalam bentuk pethok D namun sekarang sudah diterima dalam bentuk sertifikat, artinya legalitas kepemilikan sudah sah menurut hukum.


Menurut keterangan Ketua Kelompok Masyarakat (POKMAS) Desa Karangrejo, Purwito, "Penyerahan sertipikat tersebut sudah diserahkan langsung ketiap dusun bersama-sama dengan petugas dari Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Kabupaten Madiun dengan alasan untuk menghindari penyebaran Covid-19, juga karena sudah didasarkan atas urutan pemberkasan sertipikat tersebut," tuturnya.


Menurut keterangan dari petugas Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Madiun yang menangani Program PTSL, Misran, kepada awak media Metro Jatim menyampaikan bahwa benar jumlah penerima sertifikat tanah untuk Desa Karangrejo berjumlah 808 lembar.


"Mengingat program Pendaftaran Tanah  Sistematis  Lengkap (PTSL) adalah program Inovasi pemetintah melalui  Kementerian ATR/BPN pusat dalam rangka menjawab pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam bentuk sandang, pangan dan papan yang dituangkan dalam permen no. 12 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah sistematis  Lengkap (PTSL), dan Instruksi Presiden no. 2 Tahun 2018, maka sudah selayaknyalah warga masyarakat berterima kasih kepada Pemerintah, karena disamping itu kegunaan sertifikat tanah juga dapat sebagai agunan untuk mendapat modal pendampingan usaha yang dapat berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan jesejahteraan hidupnya," tutupnya. (Slamet Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini