Polres Malang Ungkap Penemuan Mayat Perempuan Terkubur Setengah Badan - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 14 Februari 2021

Polres Malang Ungkap Penemuan Mayat Perempuan Terkubur Setengah Badan



Malang, Metro Jatim;


Polres Malang ungkap penemuan sosok mayat perempuan yang terkubur separuh badan di bangunan kosong lahan PJB Karangkates, jalan Basuki Rahmad RT 1 RW 1 Desa Karangkates Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang.


Kejadian bermula saat saksi Tanto bersama 3 orang temannya membersihkan rumput di lahan milik PJB pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2021, sekitar pukul 08.00 WIB.


Saat membersihkan rumput di dalam bangunan kosong ruangan belakang, saksi bersama 2 (dua) teman nya melihat 2 (dua) kaki manusia dengan posisi setengah badannya terpendam, kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberpucung, selanjutnya petugas Polsek Sumberpucung dan Tim Satreskrim mendatangi TKP. 


Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, "Kondisi mayat saat ditemukan dalam kondisi membusuk dengan posisi badan tertimbun di tanah dengan posisi kepala di bawah dan paha kaki di atas permukaan tanah terdapat belatung, berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang korban terkubur separuh di TKP selama kurang lebih 2 minggu, dan tidak ada bekas luka pada tubuh korban," terangnya.


Sosok mayat perempuan tersebut diketahui bernama Mistrin (55 thn) warga Jalan Abiyoso, Sumberpucung, yang merupakan korban pembunuhan.


"Korban dibunuh anaknya sendiri bernama Arifudin Hamdy (35), alasannya untuk mendapatkan harta karun yang diiming-imingi seorang dukun. Berdasarkan pengakuan tersangka, pada Januari lalu korban dan tersangka mengaku sempat berkonsultasi dengan seorang dukun di Blitar. Dukun tersebut memberikan petunjuk bahwa di bangunan tua bekas mes itu ada harta karun berupa berlian," jelasnya.


Mendapat petunjuk tersebut, korban benar-benar melakukannya. Tepatnya pada 26 Januari lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban menggali tanah di area bangunan mes itu dengan cangkul yang dipinjamnya dari tetangga warung korban, tersangka disuruh menjaga warungnya. Namun, setelah 15 menit kemudian tersangka menyusul korban, dan menemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri.


"Tersangka kemudian mendapatkan bisikan (Mungkin dari makhluk halus) untuk mendorong korban ke dalam lubang yang sudah digali lalu menguburnya, agar harta karun yang diinginkannya keluar," tambahnya.


Akhirnya bisikan itu benar-benar dilakukan oleh tersangka.


"Korban ditinggalkan begitu saja. Berselang 3 hari kemudian, tersangka kembali ke tempat itu untuk memastikan harta karunnya sudah keluar apa tidak, karena tidak ada akhirnya tersangka pulang lagi," tutupnya.




Atas ulahnya itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP junto Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

[DjoniUR/Giar]

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini