Penjelasan Bupati Sumenep Tentang Perubahan Raperda APBD Tahun 2021 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 21 September 2021

Penjelasan Bupati Sumenep Tentang Perubahan Raperda APBD Tahun 2021

 


Sumenep, Metro Jatim; 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, di Ruang Paripurna DPRD setempat, Senin (20/09/2021).


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, S.H., M.H., menyampaikan paparannya khususnya di Bab IV tentang kondisi dan kebijakan perubahan anggaran pembiayaan, dimana pada point 4.1 kebijakan umum perubahan pembiayaan; penerimaan pembiayaan pada rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 semula sebesar 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 Rupiah diproyeksikan bertambah sebesar 231 miliar 717 juta 758 ribu 70 Rupiah atau naik 111,28% menjadi sebesar 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.

 

Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 tetap sebesar 45 miliar Rupiah. Bupati Sumenep menjelaskan, target dan sasaran program pembangunan Kabupaten Sumenep pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2021 disusun berdasarkan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara dengan program dan kegiatan pembangunan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.


“Selanjutnya, mengenai target dan sasaran program dan kegiatan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 berdasarkan urusan pemerintahan daerah tersaji secara sistematis pada buku Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021,” jelasnya pada Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terhadap Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.


Dikatakan, paparan secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021, semoga dapat memberikan gambaran yang jelas dalam proses pembahasan yang akan dilakukan, sehingga dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disepakati bersama.


Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H., menyampaikan terima kasih atas paparan Bupati Sumenep secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021, untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan melalui agenda kegiatan sidang paripurna di DPRD setempat.


“Kami juga berterima kasih atas jalannya rapat di ruang DPRD Kabupaten Sumenep ini secara fisik maupun daring. Semoga pelaksanaan rapat paripurna hari ini membawa manfaat bagi kita semua,” Ungkapnya.


Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep ini, Bupati Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan. (YAKOEB/AIS)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini