Sambutan Bupati Jombang Pembukaan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 27 Oktober 2021

Sambutan Bupati Jombang Pembukaan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai


Jombang, Metro Jatim;

Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan kegiatan bertajuk “Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Barang Kena Cukai”. Bertempat di ballroom Yusro Hotel and Convention, Jl. Soekarno Hatta no. 25 Jombang,  Rabu (27/10/2021).


Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka pencegahan peredaran produk tembakau/rokok ilegal atau tidak bercukai asli sehingga berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau. Sedangkan sasaran kegiatan sosialisasi perundang-undangan barang kena cukai ini adalah pedagang rokok eceran/PKL yang menjual rokok di wilayah Kabupaten Jombang dengan harapan agar mereka memahami tentang barang-barang yang wajib kena cukai khususnya hasil tembakau/rokok.


Turut hadir dalam acara ini ialah pejabat dari Kantor Bea Cukai Kediri, DPRD Jombang komisi B, Polres Jombang yang juga menjadi narasumber dari acara ini, para pedagang rokok eceran/PKL yang ada di Kabupaten Jombang serta para undangan-undangan.


Harapan bupati dari terlaksananya acara ini dimaksudkan semoga dengan hadirnya para peserta dapat menambah wawasan serta manfaat, sehingga pengetahuan terkait regulasi ketentuan di bidang cukai dapat semakin mendalam. Dan dapat dipahami sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas.

 

Bupati sendiri sangat menyambut baik terselenggaranya sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan barang kena cukai ini. Perlu diketahui undang-undang  nomor 11 tahun 1995  tentang cukai sebagaimana telah  diubah dengan  undang-undang  nomor 39 tahun 2007. Pengertian dari cukai adalah pungutan negara  yang dikenakan  terhadap barang-barang tertentu  yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat  menimbulkan dampak  negatif bagi  masyarakat atau  lingkungan hidup, pemakaiannya perlu  dibebankan pungutan negara  demi keadilan dan  keseimbangan.


Apa yang dimaksud cukai dan apa saja yang dimaksud barang kena cukai  serta sanksi nanti akan dijelaskan oleh narasumber dari KPPBC Kediri. Sosialisasi ini bertujuan agar  masyarakat mengerti terkait barang-barang yang dikenakan bea cukai. Adapun alasan dikenakan bea cukai karena peredarannya harus dikendalikan dan tidak boleh sembarangan. Apabila tidak dikendalikan, nantinya akan berdampak negatif terhadap penggunanya.


Untuk memberantas peredaran dan penjualan barang kena cukai ilegal (khususnya rokok dan tembakau) di wilayah Kabupaten Jombang maka semua elemen masyarakat harus dapat bekerja sama mengambil perannya masing-masing untuk mempunyai komitmen yang sama. Misalnya jajaran satpol PP memiliki tugas dalam pemetaan wilayah, baik peredarannya, penggunaannya, serta tempat penjualan tembakau. Karena masih beredar tempat penjualan tembakau yang ilegal.


Dalam membantu dalam mengawasi peredaran dan tempat perdagangannya, Dinas Kesehatan Dan  Disperindag memiliki peran penting dalam mensosialisasikan bahaya tembakau atau rokok ilegal tersebut. Akan tetapi seiring dengan meningkatkan pemasukan negara, maka penjualan tembakau/rokok ini harus dikenakan bea cukai karena tembakau/rokok  tersebut harus legal dan ber-Standar Nasional Indonesia (SNI) agar tidak terlalu bahaya apabila dikonsumsi oleh masyarakat.


Seharusnya tidak lagi ada rokok  ilegal atau tidak terdaftar, dan standar BPOM nya juga harus jelas. Hal ini bertujuan agar tidak berbahaya apabila dikonsumsi oleh kelompok-kelompok masyarakat. Pemkab Jombang akan bersinergi dengan satpol PP, instansi terkait lain serta beberapa pihak, dan para camat yang memiliki wilayah karena semua elemen tersebut harus melakukan pengawasan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri bekerja sama dengan KPPBC Kediri  mendukung berbagai program tersebut. Diantaranya, sosialisasi tentang gempur rokok ilegal melalui dinas kominfo baik melalui siaran radio, media sosial, media luar maupun publikasi di sejumlah media. Hal ini dimaksudkan agar peredaran rokok tanpa pita cukai atau ilegal dapat dicegah. Peredaran rokok ilegal dilarang karena mempengaruhi penerimaan cukai hasil tembakau sehingga berimbas pada penerimaan DBHCHT di tiap daerah. DBHCHT yang diterima oleh pemerintah daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.


“Saya mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi peredaran rokok ilegal. Menjadi komitmen bersama untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” ajak bupati.


Mengenai tindakan terhadap pedagang  yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), maka perlu diingatkan secara persuasif. Selain itu, mereka juga perlu diberi edukasi karena bisa saja masyarakat benar-benar tidak tahu persoalan cukai rokok. Dengan adanya sosialisasi kepada masyarakat  tentang peredaran rokok ilegal, diharapkan masyarakat akan lebih memahami aturan. Sehingga, dengan pembelian rokok berpita cukai, pendapatan negara bisa bertambah. Tentu hal ini akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan.


Diharapkan masyarakat tidak  lagi mengkonsumsi rokok ilegal, tidak terlibat peredaran rokok ilegal, paham ciri-ciri rokok ilegal, paham sangsi pidana cukai dan paham manfaat DBHCHT. Sinergi yang dibangun diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersama-sama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi covid-19, khususnya di Jombang. Yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas.


“Dengan mengucap Bismillaahirrohmaanirrohiim, sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, hari ini resmi saya buka,” kata bupati.


Yang menjadi hal menarik adalah pantun dari bupati, agar suasana menjadi lebih santai. “Pergi ke pasar beli ikan bawal, pulangnya ketemu mantan. Beli rokok harus yang legal, berpita cukai taati aturan.” Dan “Makan bubur diatas kapal, yuk kita gempur rokok ilegal,”  ajak bupati melalui pantun. (Hasan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini