Karena Nekat Bangun Pagar Rumah Permanen Diatas Saluran Irigasi Desa, Lembaga Gadapaksi Indonesia Langsung Bergerak. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 08 Juni 2022

Karena Nekat Bangun Pagar Rumah Permanen Diatas Saluran Irigasi Desa, Lembaga Gadapaksi Indonesia Langsung Bergerak.



Kediri, Metro Jatim;

Sulaimi bin Wagiso warga RT 029 RW 008 Dusun Sumberagung Desa Brumbung Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri berani dan nekat membangun pagar rumah secara permanen diatas fasilitas umum yaitu diatas Saluran Irigasi Desa Brumbung.


Padahal sudah cukup lama kurang lebih 30 tahun saluran yang saat ini tertutup oleh adanya bangunan pagar rumah permanen yang dibangun oleh saudara Sulaimi itu sejak dulu adalah jalan pertolongan bagi warga masyarakat yang hendak beraktifitas di sawah dan digunakan sebagai akses jalur lalu lalang para petani yang hendak mengairi sawahnya.


Berdasarkan keterangan dari beberapa warga masyarakat Dusun Kebonagung yang enggan disebutkan namanya menceritakan, bahwa saluran irigasi itu dibangun pada masa Pemerintahan Kepala Desa Almarhum Bapak Kormen Ismadi. Saluran tersebut dibangun bersumber dari swadaya masyarakat Dusun Kebonagung dengan menghibahkan sebagian tanahnya untuk dibuat jalur irigasi desa agar lahan pertanian yang ada di bagian bawah dusun tersebut bisa dialiri air untuk irigasi supaya bisa ditanami padi dan lain sebagainya.


Berkat perjuangan Almarhum Bapak Kormen Ismadi sebagai Kepada Desa pada kala itu dan didukung oleh warga Dusun Kebonagung, akhirnya area persawahan yang berada di bagian bawah bisa teraliri air dan petani bisa bercocok tanam sewaktu-waktu sampai dengan sekarang ini sehingga saluran tersebut menjadi Saluran irigasi Desa dan menjadi Aset Desa Brumbung yang bersumber dari swadaya masyarakat.


Saat ini saluran irigasi desa yang keberadaanya sudah lumayan cukup lama itu sedang bermasalah dan terjadi konflik karena dipicu dengan adanya bangunan permanen berupa pagar rumah diatas Saluran irigasi Desa tersebut yang dibangun oleh Saudara Sulaimi.


Jalan pertolongan untuk aktifitas masyarakat tani jadi hilang karena adanya bangunan pagar dan yang paling sering dikeluhkan oleh masyarakat adalah ketika masyarakat sedang mengurusi pengairan. Aktifitasnya menjadi terganggu karena untuk perawatan saluran irigasi menjadi tidak bisa karena berada  didalam tembok pagar rumah Sulaimi dan untuk menuju ke DAM masyarakat harus melintas lebih jauh karena memutar dulu untuk sampai ke DAM. Hal ini disebabkan oleh jalan pertolongan yang tertutup oleh bangunan pagar Sulaimi.


Dengan adanya bangunan pagar rumah Sulaimi, masyarakat yang merasa sangat dirugikan adalah Bapak Miskan. Karena beliau memiliki sawah yang berdampingan dengan pagar tersebut, dan Pak Miskan merasa pembangunan pagar rumah Sulaimi telah melewati batas patok tanahnya yang sudah bersertifikat sejak tahun 2008.


Karena merasa melewati batas patok, Pak Miskan melapor ke Pemerintah Desa Brumbung agar dilaksanakan pengukuran ulang oleh Pemdes Brumbung. Menyikapi laporan Pak Miskan,Pemdes Brumbung melakukan pengukuran ulang yang dilaksanakan oleh Bapak Sulton selaku Kepala Dusun Kebonagung dan Pak Riyanto selaku Kasi Pemerintahan Desa Brumbung.

 

Berdasarkan keterangan dari Beliau berdua ketika ditanya oleh media terkait pembangunan pagar rumah Bapak Sulaimi yang berada diatas saluran irigasi Desa menerangkan bahwa pembangunan pagar rumah itu, Bapak Sulaimi tidak pernah koordinasi apalagi laporan ke Pemdes Brumbung baik kepada Pak Sulton selaku Kepala Dusunnya maupun datang melapor ke Balai Desa Brumbung, begitu ujar Pak Sulton  kepada media dan Pak Riyanto selaku Kasipem Desa Brumbung pun mengiyakan.


”Saya tahunya ya pada saat Pak Miskan minta diukur ulang, dan pagarnya sudah tinggi,” terang Pak Riyanto.


Pengukuran dihadiri oleh para pihak yaitu Pak Sulaimi dan Pak Miskan serta disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW setempat. Dari hasil pengukuran ulang itu, Pak Miskan masih kurang puas karena menurut Beliau tidak sesuai dengan yang tertera di SHM miliknya.


Selanjutnya Pak Miskan melapor ke Kecamatan Kepung dan ditemui oleh Pak Habib selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Kepung. Dari pertemuannya dengan Pak Habib, Pak Miskan juga masih belum puas karena mendapatkan jawaban yang dirasa tidak masuk akal.


Pak Habib selaku Kasi Pemerintahan mengatakan kalau BPN salah gambar. Dan laporan atas keluhan Pak Miskan ke Birokrasi Pemerintah akhirnya kandas karena didiamkan begitu saja.


Akan tetapi tidak hanya berhenti sampai disitu saja, Pak Miskan tetap berupaya untuk memperjuangkan haknya lalu beliau mendatangi Kantor Lembaga Gadapaksi Indonesia untuk pengaduan masyarakat terkait hal yang dialaminya. Pak Miskan diterima langsung oleh Ketua Umum Gadapaksi Indonesia Bapak Soni Sumarsono dan menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke Kantor Lembaga beliau.


Setelah menerima keterangan - keterangan dari Pak Miskan termasuk penanda tanganan surat kuasa dari Pak Miskan ke Lembaga Gadapaksi Indonesia, Ketua Umum Gadapaksi Indonesia segera bergerak untuk tindak lanjut melakukan investigasi bersama team khusus investigasi dari Lembaga Gadapaksi Indonesia.


Pada hari Kamis (02 Juni 2022) dibawah Komando langsung Ketua Umum Gadapaksi Indonesia, Team Investigasi Khusus melaksanakan cek ke lokasi sengketa untuk investigasi serta pengumpulan bahan dan keterangan. Dari hasil investigasi serta pengumpulan bahan dan keterangan baik dari Pemerintah Desa Brumbung, masyarakat serta pihak - pihak yang terkait permasalahan sengketa Pak Miskan, ketua Umum Gadapaksi Indonesia pada hari Senin 06 Juni 2022 melayangkan Surat Permohonan Pengukuran ulang ke BPN Kabupaten Kediri.


”Dalam permasalahan ini, pemerintah harus hadir dan turun ditengah - tengah masyarakat yang sedang bersengketa agar segera ada solusi dan penyelesaian yang semestinya sesuai dengan aturan perundang -undangan dan hukum,dan jangan didiamkan saja,” tegas Pak Soni Sumarsono ketika dikonfirmasi media.



Apalagi permasalahan batas patok tanah,di pedesaan permasalahan seperti ini serba ewuh pakewuh antara perangkat desa dengan masyarakat desa.


”Maka dari itu Kami selaku lembaga  Gadapaksi Indonesia segera bersikap untuk  membantu masyarakat dan Pemerintah dengan mengirimkan surat Permohonan ke BPN supaya BPN hadir dan ada untuk masyarakat ketika ada konflik sengketa tanah semacam ini. Agar tercipta situasi yang harmonis antara Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa dengan masyarakatnya. Perangkat Pemerintah bisa melaksanakan tugasnya dan masyarakat merasakan pelayanannya,” terang Pak Soni.


Apalagi ini ada fasilitas umum yaitu saluran irigasi desa yang menjadi terganggu. Gadapaksi Indonesia berupaya semaksimal mungkin untuk bisa membantu masyarakat dan Pemerintah. Kami lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan bilamana ada masalah atau konflik. Meskipun kami mempunyai kapasitas untuk memproses masalah ini melalui jalur hukum. Kami upayakan tabayun dulu, jalur hukum adalah alternatif terakhir.


”Kalau dari hasil investigasi kami terkait sengketa ini, sebenarnya ini bisa kita proses melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata. Tetapi itu nanti dulu Mas, kita ingin ada solusi dan penyelesaian yang terbaik dalam sengketanya Pak Miskan ini,” lugas Pak Soni Sumarsono Ketua Umum Gadapaksi Indonesia menambahkan.


Bersambung..

(Sukasdi & Team ILK.BK./RT.)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini