Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Percepat Peralihan PSU Perumahan dan Pemukiman ke Pemerintah Daerah - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 10 Oktober 2022

Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi Percepat Peralihan PSU Perumahan dan Pemukiman ke Pemerintah Daerah



Banyuwangi, Metro Jatim;

Dinas PU Cipta Karya,  Perumahan dan Pemukiman Banyuwangi saat ini tengah berupaya penuh, mengerjakan proses peralihan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) ke Pemerintah Daerah. Hal ini bertujuan tak lain untuk memberikan keleluasaan pemerintah daerah sekaligus kepastian hukum dalam melakukan penataan perumahan maupun pemukiman, penataan yang seperti apa, yang jelas terkait kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman, selain itu prasarana, sarana dan utilitas dalam lingkungan yang mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi, intinya agar kedepan tidak ada lagi perumahan yang kumuh.


Adapun proses dan tahapan peralihan Danang memaparkan, kini pihaknya telah menerjunkan tim percepatan guna melakukan inventarisasi prasarana, sarana dan utilitas di wilayah kerjanya secara berkala.


Hal ini disampaikan langsung Pelaksana Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Pemukiman Banyuwangi, Danang Hartanto, S.T. kepada awak media, Kamis (6/10/2022).


“Terkait prosesnya kita sudah menerjunkan tim dilapangan guna melakukan inventarisasi PSU secara berkala, prosesnya kan kita mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2013 tentang pedoman penyerahan PSU, ya semua sudah tertuang disana, tinggal kita mengerjakan sesuai yang ada didalamnya. Kalau sampai dimana saat ini prosesnya, terakhir kita telah melakukan pendataan dan pengukuran sekitar lebih dari 70 lokasi dari 174 lokasi perumahan se-kabupaten Banyuwangi, ” pungkasnya.


Kepada awak media Danang juga menambahkan, jika mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 14, Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak masa pemeliharaan.


“Sebenarnya kalau mengacu pada pasal 14, dalam kurun waktu satu tahun sejak masa peliharaan pengembang mempunyai kewajiban menyerahkan PSU nya kepemerintahan daerah, namun karena banyaknya pengembang belum mengajukan peralihan mungkin karena PSU-nya belum memadai atau mungkin belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah daerah, namun untuk saat ini kami sendiri yang turun langsung dan siap membantu bila pengembang ingin pengajuan PSU-nya dipercepat.” imbuhnya. (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini