Finalisasi Pembahasan Raperda BUMDDPRD Banyuwangi - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 04 November 2022

Finalisasi Pembahasan Raperda BUMDDPRD Banyuwangi


Banyuwangi, Metro Jatim;
DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui gabungan Komisi II dan Komisi IV menggelar rapat kerja dengan agenda finalisasi Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (11/3/2022).

Hadir dalam rapat finalisasi, Kabag Hukum Setda Banyuwangi, Ahmad Saeho, Kabag Perekonomian, Heni Sugiarti serta gabungan anggota Komisi II dan Komisi IV.

Ketua gabungan Komisi II dan Komisi IV pembahasan Raperda BUMD DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa menyampaikan, rapat finalisasi telah ada kesepakatan dan kesepahaman antara dewan eksekutif terkait dengan materi raperda BUMD yang terdiri dari 18 BAB 139 Pasal.

“Alhamdulillah finalisasi pembahasan raperda BUMD berjalan lancar dan ada kesepahaman antara eksekutif dan legislatif terhadap rancangan bahan rancangan tertinggi daerah ini,” ucap Ali Mustofa saat dikonfirmasi awak media.

Setelah tahap finalisasi, politik Partau Nasdem ini berharap raperda BUMD dapat segera disetujui sehingga Pemkab banyuwangi memiliki semangat untuk berjalan bersama menggali potensi daerah melalui badan usaha milik daerah.

“Kami berharap Banyuwangi kedepan untuk dapat memiliki semangat yang sama dan berjalan bersama mendukung potensi sumber daya alam di banyuwangi sehingga dapat muncul BUMD baru baik berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan daerah,” pinta Ali Mustofa

Ali menambahkan, Banyuwangi memiliki potensi segudang yang dapat dimaksimalkan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat ujung timur Pulau Jawa. Contohnya, potensi pelabuhan di kawasan Banyuwangi bagian utara, sentra perikanan Muncar, serta potensi pertanian yang sangat besar.

“Raperda tentang BUMD sebenarnya merupakan kewajiban sejak terbitnya Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD yang mengamanatkan setiap daerah membentuk Peraturan daerah tentang BUMD sebagai payung hukum,” tulisnya.

Dan pendirian BUMD bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah sebagai upaya untuk mendongkrak penerimaan Pendapatan Asi Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemampuan fiskal Banyuwangi.

Sementara secara terpisah Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab Banyuwangi, Heni Sugiarti menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD yang telah berinisiasi menyusun produk hukum daerah tentang BUMD yang merupakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perda BUMD ini nantinya menjadi acuan kita bersama dalam rangka pendirian pengelolaan BUMD di Bayuwangi,” ucap Heni.

Harapannya melalui Perda BUMD dapat mengatur pendirian dan pengelolaan BUMD sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus untuk meningkatkan PAD, “ menyimpulkan wawancaranya. (Herman)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini