Komplotan Maling Komputer Di SMPN 2 Geger Dibekok Polres Madiun - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Sabtu, 26 November 2022

Komplotan Maling Komputer Di SMPN 2 Geger Dibekok Polres Madiun



Madiun, Metro Jatim;

Satreskrim Polres Madiun berhasil membekuk komplotan pencurian komputer yang terjadi di SMPN 2 geger kecamatan geger kabupaten madiun Jawa timur. adapun pelakunya 5 orang. yg berinisal CN laki laki 28 thn, MST laki laki, 30 thn, TIT, laki laki 32 thn, AM, laki laki 20 thn, dan AP, laki laki 35 thn. dari 5 pelaku tersebut semua dari lintas provinsi.yang terjadi pada hari sabtu tanggal, 27 Agustus 2022. Tempat kejadian di dalam ruangan Laboratorium komputer SMPN 2 geger saat itu masuk Dusun ngelandung  kecamatan geger kabupaten Madiun. ( jumat, 25/11/2022 ) 


Awalnya nya tersangka mencari sasaran secara acak melalui google Maps, setelah menemukan lokasi sasaran para komplotan pencurian mereka menuju Lokasi. Hal tersebut dengan mengikuti arah yang muncul. dari Google Maps, para tersangka pada hari jumat tanggal 28 Agustus 2022 sekira jam, 23.30 Wib. sampai pintu keluar jalan Tol dumpil mengendarai satu unit mobil Daihatsu Xenia warna biru nopol B 1017,KIQ.


yang kemudian oleh tersangka AP menggantikan nomer Plat mobil dengan No Pol B- 2829 - YYY agar tidak ketahuan melakukan kejahatannya. Setelah itu langsung menuju kearah SMPN 2 geger yang sudah menjadi sasaran mereka, maka dari itu melakukan niat buruknya pencurian, "jelasnya


Lebih lanjut, sesampai dekat SMPN 2 Geger sekira 01.45 wib. Tersangka berhenti di area persawahan  belakang sekolah dan 4 pelaku tersangka yakni CN, MST, TIT, dan AM, turun terus jalan ke arah pagar belakang. Sekolah melalui jalan setapak sambil bawa alat dua linggis, 1buah kunci L, dan 1buah tang. Tersangka AP menunggu didalam mobil sambil mengawasi gerak gerik seseorang, "terangnya.



adapun barang bukti (bb) untuk melakukan perbuatan bejatnya 5 tersangka antara lain berupa, tiga buah linggis, satu buah kunci " L, satu buah tang dan satu buah Obeng, sepasang plat nopol mobil dengan no pol B - 2989 TTY, satu unit mobil "Xenia warna putih tahun 2016,no pol B -1067 KIQ.


Dari semua hasil kejahatan nya di jual kepada salah satu orang yang bernama " Hendro sudah ada kesepakatan, akhirnya terjadi pembelian dengan harga yang sudah di tentukan. dan barang barang hasil curian tersebut dibagi secara merata. Dan digunakan untuk kebutuhan sehari harinya dan hasil curian telah habis."terangnya.


Dengan perbuatan yang dilakukan 5 tersangka tersebut dengan ancaman pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun, "pungkasnya.

(Hendi cse)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini