Foto: Ketua Brigade TMP 571 Madura, Syarkawi Bersama Korban |
Sumenep, Metro Jatim;
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep secara resmi telah menetapkan dua tersangka kasus penganiayaan dan pengancaman, yakni Yus dan Sahuri masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Penetapan status DPO tersebut berdasarkan diterbitkannya surat keputusan dengan Nomer: B/549/SP2HP-12/IX/2023/Satreskrim dengan tujuan atas nama Hartani warga Desa Poteran Kecamatan Talango sebagai pelapor. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Syarkawi (TMP) Madura.
Tak lupa kami selaku ketua, mengapresiasi terhadap kinerja penyidik Polres Sumenep atas diterbitkannya surat keputusan DPO” ujar Syarkawi yang juga sebagai pendamping Hartani, Kamis(14/9/2023) kepada Media Metro Jatim.
Syarkawi berharap pasca diterbitkannya surat DPO dari Polres Sumenep agar secepatnya dapat sesegera mungkin menangkap kedua tersangka tersebut.
Syarkawi selaku ketua Brigade TMP 571 saat melakukan pendampingan korban Hartani di Polres Sumenep, “Dengan begitu, kami berharap Polres Sumenep cepat menemukan dan menangkap keduanya,” harap Syarkawi.
Sebelumnya diberitakan, Syarkawi, Ketua ormas Brigade 571 TMP Madura selaku pendamping Hartani warga Poteran Talango Sumenep yang menjadi korban kasus penganiayaan dan pengancaman oleh dua orang yakni Sahuri dan Yus mendesak kepada Polres Sumenep agar segera menetapkan keduanya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasalnya, keduanya yakni Yus dan Sahuri sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Sumenep, namun kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hadir alias mangkir tanpa alasan, akhirnya Penyidik menetapkan kedua tersangka tersebut sebagai DPO. Untuk itu Syarkawi, selaku pendamping korban berharap agar penegak hukum secepatnya menemukan keberadaan kedua DPO tersebut. (Yakoeb)