DPUTR Sumenep Desak Rekanan Segera Lakukan Perbaikan Jalan Patean Babbalan________ - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 03 Oktober 2023

DPUTR Sumenep Desak Rekanan Segera Lakukan Perbaikan Jalan Patean Babbalan________

 


Sumenep, Metro Jatim;

Proyek peningkatan Jalan Patean-Babbalan, Kecamatan Batuan, mendapat atensi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep. Meski baru seumur jagung, proyek peningkatan jalan yang dikerjakan CV Cahaya Beton Abadi tersebut sudah rusak.


Pelaksana CV Cahaya Beton Abadi Syaifur Rahman mengaku telah mengecek ke lokasi pengerjaan proyek. Tujuannya, mengetahui secara pasti kerusakan aspal Jalan Patean–Babbalan itu. ”Secepatnya kami akan perbaiki,” ujarnya. Senin (2/10/2023).


Syaifur mengeklaim telah berkoordinasi dengan penyedia asphalt mixing plant (AMP) untuk memperbaiki kerusakan proyek. Namun, perbaikan belum bisa dilakukan. ”Sudah masuk perencanaan. Tinggal menunggu jadwal,” klaimya.


Syaifur belum dapat memastikan kapan dilakukan perbaikan proyek dengan nilai kontrak Rp 646 juta tersebut. Sebab, pelaksanaannya menunggu kesiapan penyedia AMP sebagai penyedia hotmix.


Dia mengeklaim kerusakan proyek yang baru seumur jagung tersebut bukan karena pengerjaan asal-asalan. Diduga ada kendaraan bermuatan berat yang melintas di lokasi pengerjaan proyek. ”Kami pastikan, itu bukan akibat dari faktor aspalnya, melainkan karena kendaraan besar bermuatan berat,” jelasnya.


Kabid Bina Marga DPUTR Sumenep Salamet Supriyadi mengingatkan rekanan yang mengerjakan proyek ruas Jalan Patean–Babbalan. Pelaksana diharapkan segera melakukan perbaikan. Pihaknya memastikan, dinasnya tidak akan menerima pengerjaan proyek dalam kondisi rusak.


Bahkan, Supriyadi mengancam tidak akan mencairkan anggaran sebelum dilakukan perbaikan. ”Sampai sekarang, belum ada pencairan. Jadi, sebelum selesai diperbaiki, maka pencairan tidak akan kami lakukan,” ungkapnya.


Saat ini Jalan Patean–Babbalan masih dalam masa pemeliharaan. Untuk itu, segala kerusakan merupakan tanggung jawab rekanan. Ketentuan tersebut tertuang dalam kontrak pengerjaan proyek. ”Saya sudah sampaikan kepada rekanan, pencairan tidak akan dilakukan sebelum selesai perbaikan,” katanya.


Supriyadi menegaskan, kerusakan di Jalan Patean–Babbalan harus dijadikan pelajaran oleh rekanan lain. Dengan demikian, percepatan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kabupaten (pemkab) bisa maksimal dan tepat mutu.


”Selama masih ada sedikit kekurangan, kami minta untuk diperbaiki. Selama perbaikan belum dilakukan, tidak akan ada pencairan anggaran,” tegasnya. (Yakoeb).

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini