Bawaslu Kota Kediri Bersama Istansi Terkait, Gelar Penanganan Pelanggaran, Dalam Rangka Menghadapi Kampanye Pemilu 2024. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Selasa, 19 Desember 2023

Bawaslu Kota Kediri Bersama Istansi Terkait, Gelar Penanganan Pelanggaran, Dalam Rangka Menghadapi Kampanye Pemilu 2024.


Kediri Kota, metrojatim.com.;

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kota Kediri gelar kegiatan sosialisasi penanganan pelanggaran bersama  instansi terkait dalam rangka menghadapi kampanye pemilu 2024, bertempat di Lotus hotel, Kota Kediri, Selasa 19 Desember 2023.


Kegiatan ini bertemakan  “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. Acara dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kediri, Fenita Putri Cahyantari, yang mewakili ketua Bawaslu, Yudi Agung Nugroho. Dalam sambutannya Fenita berharap agar rekan rekan media dapat memberikan informasi yang edukatif kepada masyarakat terkait penanganan pelanggaran kampanye pemilu 2024. 


Bawaslu Kota Kediri, menghadirkan dua narasumber yaitu Puji Astutiningtyas dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan Iptu Rudi Hartono KBO Satreskrim Polres Kediri Kota.


Dalam penyampaian materinya, Puji Astutiningtyas menjelaskan mengenai subjek pelanggaran kampanye yang termasuk dalam tindak pidana pemilu, menurut UU No. 7 Tahun 2017, adalah pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda. Apabila masyarakat ingin melaporkan terjadinya pelanggaran, laporan tersebut harus dilakukan kepada Bawaslu terlebih dahulu.


” Apabila pelanggaran kampanye mengandung unsur pidana pemilu, Bawaslu akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kepolisian dalam waktu 1×24 jam. Penyidik kemudian akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan berkas perkara dalam waktu paling lama 14 hari sejak laporan diterima, tanpa kehadiran tersangka,” jelas Puji.


Masih menurut Puji, Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke penuntut umum dan pengadilan akan memeriksa berkas dalam waktu 7 hari, juga tanpa kehadiran tersangka. Hakim kemudian akan memberikan putusan, namun tersangka masih dapat mengajukan banding dalam waktu maksimal 3 hari sejak putusan dijatuhkan.


Pada kesempatan ini juga, Iptu Rudi Hartono, S.H. dari KBO Satreskrim Polres Kediri Kota, menjelaskan tentang Gakkumdu. Gakkumdu merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang melibatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan instansi terkait lainnya, termasuk kejaksaan. Bawaslu memiliki kewenangan pengawasan tertinggi dalam pemilu.


”Bawaslu adalah pemegang otoritas pengawasan tertinggi tentang pemilu, makanya kita berharap mudah-mudahan Bawaslu kota Kediri penuh integritas, dapat menjaga pelaksanaan pemilu berjalan tertib aman dan lancar. Kalau ada masalah silahkan rekan-rekan Bawaslu yang selama ini sudah komunikatif dengan kami yang terlibat dalam Gakumdu tingkatkan kualitas sinergi ini,” Jelasnya.


Di akhir acara, IPTU Rudi melantunkan sebuah pantun  “Turun dari perahu lanjut naik bis patas, beli buah mengkudu di tepi Sungai Brantas. Bawaslu kota Kediri berintegritas, Gakumdu bersatu pemilu berkualitas”. Pantun ini menggambarkan semangat dan sinergi antara Bawaslu, Gakkumdu, dan instansi terkait dalam menghadapi pemilu yang berkualitas dan menegakkan integritas. (Franky)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini