Gandeng Bea Cukai, Sat Pol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Kamis, 21 Desember 2023

Gandeng Bea Cukai, Sat Pol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal.

 


Jombang, metrojatim.com;

Kampanye gempur rokok ilegal terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Sat Pol PP dan Bea Cukai Kediri. 


Sosialisasi Gempur rokok ilegal bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Peterongan. Jumat, (8/12/2023) sore. 


Adapun sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tersebut, yakni menyasar kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), asongan dan ojek online.


Turut hadir pada kesempatan tersebut, Pj Bupati Jombang Sugiat, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Camat Peterongan Eryk Ari.


Kepala Satpol PP Thonsom Pranggono beserta jajaran, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri Sunaryo, para PKL dan ojek online dan tamu undangan.


Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Thonsom Pranggono menyampaikan, bahwa kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai dampak dari peredaran rokok ilegal.


“Selain itu, kami juga memberikan kepada peserta berupa kaos, snack dan 4 door prize sepeda kepada para peserta terpilih di nomor undian,” terangnya.


Thonsom Pranggono juga mengatakan, Pemkab Jombang akan terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.


“Kami mengimbau kepada masyarakat, untuk aktif melaporkan rokok dengan ciri-ciri tersebut kepada Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri, maupun instansi terkait,” ungkap Thonsom Pranggono.


Hal senada disampaikan Pj Bupati Jombang Sugiat yang menyampaikan, atas nama Pemkab Jombang, pihaknya mendukung atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Peterongan ini.


“Demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga harus memahami betul apa yang dimaksud rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih rokok legal yang aman,” kata Sugiat. (Hasan)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini