Bawaslu Kabupaten Kediri Sosialisasikan Aturan Kampanye di Media Massa - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 31 Januari 2024

Bawaslu Kabupaten Kediri Sosialisasikan Aturan Kampanye di Media Massa


Kediri, metrojatim.com;

Bertempat di hotel Amaze Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan pemilu 2024 bersama para awak media kediri raya dengan menggandeng KPID Provinsi Jawa Timur dengan tema” Kepatuhan lembaga penyiaran terhadap ketentuan penyiaran iklan kampanye pemilu” Pada Selasa (30/1/2024).


Kegiatan yang di hadiri para awak media yang tergabung dalam organisasi PWI, IWOI, AJI, IJTI dan PJI ini di mulai pukul 13.05 Wib ini merupakan bentuk antisipasi yang di lakukan Bawaslu Kabupaten Kediri guna mencegah dan meminimalisir pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye pemilu 14 February 2024 mendatang.


Sundari Salah satu komisioner KPID Provinsi Jawa Timur menjelaskan, dalam iklan kampanye ini, semua materi harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan berdasar pada UUD 1945.dalam penggunakan media masa juga harus bisa menjaga dan meningkatkan moralitas juga nilai agama serta jati diri bangsa Indonesia. dan di harapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum sekaligus juga bisa memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan politik bermasyarakat, yang di nilai sangat rentan konflik.


“Saya menghimbau pada media bilamana menggunakan bahasa Indonesia / bahasa daerah dengan kalimat yang sopan dan santun, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menyerang pribadi, kelompok, golongan, atau Pasangan Calon lain dan tidak bersifat provokatif,” jelas Sundari saat memberikan pemahaman kepada para awak media yang hadir.


Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifudin dalam keterangan pers nya menjelaskan dalam iklan kampanye nanti, semoga semunya bisa menjalin komunikasi politik yang sehat antara Peserta Pemilu dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis dan bermartabat.


“Materi iklan Kampanye Pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan citra diri Peserta Pemilu, materi iklan Kampanye Pemilu wajib mendapatkan pernyataan layak untuk diedarkan atau ditayangkan dalam bentuk surat tanda lulus sensor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pembuatan materi iklan Kampanye Pemilu wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan,” jelas Saifudin, ketua Bawaslu Kabupaten Kediri.


Sementara itu anggota komisioner Siswo Budi Santoso S. E. selaku Divisi pencegahan, parmas dan humas(P2H) Bawaslu Kabupaten Kediri juga berharap, dengan adanya acara sosialisasi pengawasan kampanye ini, awak media lebih mengetahui dan faham terkait parpol atau caleg yang akan melakukan iklan kampanye di media massa.


“Ya saya berharap bagi rekan-rekan media dengan adanya sosialisasi ini bisa mengerti akan rambu-rambu yang boleh dan yang tidak boleh saat mungkin mendapat iklan yang bersifat kampanye dari salah satu peserta Pemilu,Bawaslu Kabupaten Kediri menggandeng KPID Provinsi Jatim dalam pengawasan Iklan Kampanye pada Pemilu 2024 ini agar tercipta situasi yang kondusif”, tutur Siswo. (Franky)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini