Gelar Musdes untuk Penetapan APBDes 2024. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 07 Januari 2024

Gelar Musdes untuk Penetapan APBDes 2024.


Madiun, Metro Jatim;

Pemerintah Desa (Pemdes) Gemarang Kecamatan Gemarang Kabupaten Madiun bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah melaksanakan gelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Gemarang Tahun Anggaran 2024 dibalai desa setempat, Kamis (28/12/2023).


Dalam pelaksanaan gelar Musdes dihadiri oleh  Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Gemarang, Kepala Desa Gemarang bersama perangkat desa, Ketua BPD bersama anggota, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPMD, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Gemarang, Tokoh masyarakat dan tokoh agama, Ketua Karang Taruna, Ketua RT dan RW lingkup Desa Gemarang.


Diketahui, Musdes dalam rangka Penetapan APBDes 2024 adalah suatu forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang diadakan atau digelar sebagai agenda akhir tahun, sedangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala desa bersama BPD melalui mekanisme Peraturan Desa (Perdes) yang dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 Desember setiap tahunnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.


Kepala Desa Gemarang, Wiwik Tri Suryaningsih, S. Sos., kepada awak media ini mengatakan "Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sudah diatur dalam Permendes PDTT nomor 7 Tahun 2021, selain hal itu Pengelolaan Dana Desa juga telah diatur dalam Permenkeu No. 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan Dana Desa (DD)," ujarnya.


Masih ujar Wiwik Tri Suryaningsih, S. Sos . "Dari serangkaian pembahasan dalam acara gelar Musdes dan penetapan APBDes Tahun 2024 tersebut, semua yang hadir telah menyepakati sebagaimana yang sudah dibahas dalam Musdes dan dilanjutkan penanda tanganan Berita Acara Musdes oleh Kepala Desa dan BPD untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa (Perdes) Gemarang Anggaran Tahun 2024," tutupnya. (Ismantono)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini