Jombang, Metro Jatim;
Pada bulan Januari 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang mengadakan Sosialisasi terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda, Hartono S.Sos, M.M., dilaksanakan di 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang. Bapenda Jombang mengadakan Sosialisasi PBB-P2 ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait PBB-P2. Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Pj. Bupati Jombang, Sugiat S.Sos, M.Psi.T.
Kepala Bapenda Jombang menjelaskan bahwa terdapat beberapa perubahan penghitungan PBB-P2 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 untuk menyesuaikan terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh Kepala Desa dan Camat di Kabupaten Jombang. Adanya Perda tersebut ditujukan untuk mengikis kesenjangan tarif. Pada peraturan sebelumnya tarif yang dikenakan sebesar 0,1% untuk Objek PBB-P2 dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) senilai kurang dari Rp 1 miliar dan 0,2% untuk Objek PBB-P2 dengan NJOP senilai Rp 1 miliar atau lebih. Tarif tersebut tentu memberatkan dan menimbulkan kesenjangan untuk beberapa kalangan sehingga disusunlah klaster tarif pada Peraturan terbaru sebagai berikut.
NJOP (Rp)
Umum (Non Pertanian)
Pertanian
<250.000.000
0,02%
0,015%
250.000.000 – <500.000.000
0,04%
0,035%
500.000.000 – <750.000.000
0,06%
0,055%
750.000.000 – <1.000.000.000
0,08%
0,075%
1.000.000.000 – <1.250.000.000
0,1%
0,095%
1.250.000.000 - <1.500.000.000
0,12%
0,115%
1.500.000.000 - <1.750.000.000
0,14%
0,135%
1.750.000.000 - <2.000.000.000
0,16%
0,155%
2.000.000.000 - <2.500.000.000
0,18%
0,175%
>2.500.000.000
0,2%
0,195%
Selain memberikan penyesuaian terhadap tarif PBB-P2, Bapenda Jombang juga berusaha memperkuat basis data. Seperti diketahui, NJOP bumi per meter persegi pada tahun-tahun sebelumnya sangat berbeda dengan kondisi sebenarnya (jauh di bawah harga pasar), maka pada tahun 2022 Bapenda melakukan pendataan nilai pasar untuk mengetahui nilai pasar terbaru di seluruh Kabupaten Jombang untuk kemudian digunakan sebagai ketetapan NJOP Bumi per meter persegi tahun 2024.
Bapenda juga menyadari bahwa terdapat kenaikan yang signifikan terhadap NJOP sebelumnya, maka Bapenda memberikan insentif berupa pemberian persentase Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Pemberian insentif tersebut diharapkan dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar oleh masyarakat. Jika dilihat dengan seksama maka banyak juga objek pajak yang mengalami penurunan PBB-P2 terutang.
Kepala Bapenda Jombang juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan terobosan Pelayanan PBB-P2 melalui Desa. Hal ini memungkinkan masyarakat atau perangkat Desa tidak perlu datang ke Kantor Bapenda untuk mendapatkan layanan PBB-P2 karena semua dapat dilakukan di Desa. (Hsn)