DLH Sumenep Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2012 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Minggu, 10 Maret 2024

DLH Sumenep Sosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2012

 

Kadis DLH gelar sosialisasi tentang pengelolaan sampah bersama sejumlah kepala desa di wilayah kota Sumenep

Sumenep, Metro Jatim;

Untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melangsungkan pertemuan dengan sejumlah kepala desa.


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor DLH Sumenep pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.


Dalam pertemuan itu, Kepala DLH Sumenep, Arif Susanto menyampaikan, pentingnya kebersihan dan keindahan kota.


Pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.


“Di aturan tersebut dijelaskan bahwa persoalan sampah itu merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Arif dalam keterangannya belum lama ini, Senin (5/3).


Sebab itu, ia mengajak kepada sejumlah kepala desa di wilayah kota itu untuk bersama-sama mengelola sampah dengan baik dan profesional.


“Hal ini dilakukan untuk menjaga keindahan Kota Keris ini,” jelas Kepala dinas Lingkungan Hidup.


Bersama sejumlah kepala desa, Arif berkomitmen untuk mengelola sampah bersama-sama demi menciptakan kota yang bersih dan asri.


“Tahun ini kami akan menyediakan tong sampah di setiap desa. Kami sudah mengajukan kepada Bapak Bupati, semoga cepat terealisasi,” ungkapnya. (Yakoeb)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini