Penyerahan Surat Keputusan (SK), Pengambilan Sumpah / Janji dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ASN Pemkab Madiun Tahun 2024. - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Senin, 20 Mei 2024

Penyerahan Surat Keputusan (SK), Pengambilan Sumpah / Janji dan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ASN Pemkab Madiun Tahun 2024.


Madiun, Metro Jatim;

Di pendopo Ronggo Jumeno Caruban, PJ. Bupati Madiun Ir. Tontro Pahlawanto telah menyerahkan secara Simbolis dan mengambil Sumpah Jabatan kepada 633 Penerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan Fungsional Aparatur Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun 2024, Jum'at (17/5/2024)


PJ. Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan Selamat kepada pegawai yang telah diterima dilingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun, ditekankan tentang pentingnya Integritas dan peningkatan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.


Sebagaimana diketahui, Sebanyak 633 pegawai yang menerima Surat Keputusan (SK) dilingkungan Pemkab Madiun terdiri dari 618 P3K, 11 PNS dan 4 CPNS, mulai dari tenaga pendidik (Guru), tenaga Kesehatan (Nakes) dan tenaga Tehnis, disamping itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah disesuaikan dengan kebutuhan seperti yang tertuang dalam pasal 6 Undang-Undang nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Madiun, Heru Kuncoro menyampaikan, "Untuk tenaga non ASN harus tuntas di tahun 2024 ini, dimana perubahan formasi dari tenaga Kontrak menjadi PPPK secara bertahap, sedangkan yang telah menerima SK tadi adalah sebanyak 618 dan akan kita buka formasi lagi sebanyak 632 dan sisanya menunggu regulasi yang penting sudah masuk dalam Database di TKN, sisanya kurang lebih 780 itu apakah Masuk Outsourcing atau lainnya kami belum tahu,” tuturnya.


Masih kata Heru Kuncoro, "Harapan saya untuk penerima SK agar bekerja sebaik mungkin karena mereka tetap kita pantau dan dinilai kinerjanya, mengingat nilai kontraknya sebatas lima tahun, bila ada yang kinerjanya buruk maka kontraknya tidak diperpanjang, demikianpun untuk tenaga P3K tidak ada istilah Pensiun,” tuturnya.


Dikesempatan yang sama, Priska Kristiani sebagai Guru Agama Katolik dan Kristen menyampaikan pengalamannya kepada awak media, "Saya saat ini mengajar di SDN 1 Bandungan Kecamatan Saradan, sudah 20 tahun sejak Tahun 2004 saya mengajar sebagai guru agama Katolik dan Kristen, dalam usia 35 Tahun pernah sekali mengikuti seleksi CPNS waktu itu ada formasi namun pada tahun berikutnya tidak ada formasi dan baru kali ini ada formasi dan saya ucapkan terima kasih atas dorongan dari pihak PGRI sehingga bisa diterima di PPPK, kepada rekan-rekan yang masih tertinggal masih ada kesempatan dan ada formasi sehingga bisa diterima tahun ini,” pungkasnya. (Ismantono).

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini