Rapat Pimpinan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten MadiunTahun 2025 - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 16 Mei 2025

Rapat Pimpinan dan Penandatanganan Piagam Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten MadiunTahun 2025


Madiun, Metro Jatim;

Pemerintah Kabupaten Madiun telah melaksanakan gelar Rapat Pimpinan (Rapim)  dilanjutkan kegiatan penandatanganan Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) Tahun 2025 tentang prioritas penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada aspek anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), Independensi dan Obyektifitas serta aspek peran dan layanan di gedung Graha Eka Kapti Puspem Caruban, Kamis (15/5/2025).


Kegiatan penandatanganan Piagam Pengawasan Internal dihadiri oleh Bupati Madiun, Hari Wuryanto, Bupati Madiun, Purnomo Hadi, Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Tontro Pahlawanto, Inspektorat Kabupaten Madiun, Joko Lelono, Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan Perangkat Daerah (OPD), Direktur BUMD/RSUD Sewilayah Kabupaten Madiun.


Bupati Madiun, Hari Wuryanto dalam sambutannya menyampaikan tentang Komitmen Untuk memberikan kebebasan Kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Madiun dalam hal ini Inspektorat dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan guna menegakkan Pemerintahan yang bersih (Good Governance) yang baik dan berwibawa, "Piagam Pengawasan Internal ini menjadi landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bupati Madiun kepada Inspektorat, dengan harapan semoga Komitmen dari seluruh ASN di Kabupaten Madiun dapat melaksanakan sesuai regulasi yang ada sehingga tidak ada hal-hal penyimpangan apa yang dilakukan oleh teman-teman ASN dan dapat memberikan layanan secara maksimal yang bisa mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tuturnya.


Diketahui, Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) adalah merupakan dokumen resmi yang mendefinisikan tentang tujuan, kewenangan dan tanggung jawab pengawasan Internal yang bersifat Wajib, mengacu pada Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP) yang meliputi Definisi, Prinsip dasar, Standar dan Kode Etik Pengawasan Internal yang harus dinyatakan dalam Piagam Pengawasan Intern, sesuai dengan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia Nomor Per-01/AAPI/DPN/2021 tentang Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia dengan maksud agar kepala daerah dapat mengambil kebijakan strategis, diantaranya memberikan langsung dan tak terbatas kepada Inspektur daerah dalam hal persetujuan Internal Audit Charter (IAC), selain itu, juga bertujuan guna mendorong terwujudnya tat kelola pemerintah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (Ismantono).

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini