Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Desa Wonorejo Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun telah menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Mus Des Sus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di pendopo desa setempat (5/2025).
Gelar, dihadiri oleh Kepala Desa Wonorejo, Altrian Selfian Adetia, Sekretaris Camat Mejayan, Agus Subagiyo, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD), Mahfud, Perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Serli Candra Dewi, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Marjoko dan dihadiri oleh seluruh Elemen Masyarakat Desa Wonorejo, Kamis (29/5/2025).
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sekretaris Camat Mejayan, Agus Subagiyo dalam sambutannya mengapresiasi gerak cepat dan Inisiatif Pemerintah Desa Wonorejo dalam upaya pembentukan Koperasi Merah Putih di desanya, sebab Koperasi adalah bentuk nyata dari otonomi kerakyatan yang dapat mempercepat pembangunan ekonomi desa.
Dikesempatan yang sama, Perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Serli Candra Dewi mengatakan bahwa, "Instruksi Presiden no 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dikandung maksud agar masyarakat desa dapat memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan anggotanya secara berkelanjutan dengan fokus utama ialah memperkuat sistem perekonomiannya dengan melibatkan dari warga oleh warga dan untuk warga sendiri. Sedangkan tujuannya adalah untuk perkuatan ekonomi warga melalui pendekatan koperasi yang prinsipnya adalah gotong royong dan kekeluargaan dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan warga desa, menciptakan lapangan kerja baru. Melalui koperasi dapat menekan harga ditingkat konsumen, menekan tingkat kemiskinan ekstrim dan inflasi," ujarnya.
Dari pihak perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Madiun, Marjoko menyampaikan, "Prinsip Koperasi adalah dari anggota oleh anggota dan untuk anggota, artinya koperasi nantinya bertujuan besar untuk mensejahterakan anggotanya, Untuk itu agar seluruh masyarakat Desa Wonorejo dapat mendukung dan masuk menjadi anggotanya, karena semakin banyak anggotanya akan semakin baik, sehingga kebutuhan terkait perekonomian dapat diatasi dengan koperasi. Banyak usaha yang dapat dikelola oleh Koperasi, dengan demikian Koperasi Merah Putih dapat mewadahi semua usaha dari masyarakat dan pihak pemerintah akan terus menginterfensi sampai dapat tumbuh kembang ekonomi ditingkat desa," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Altrian Selfian Adetia dalam kesempatan sambutannya menyampaikan tanggapannya tentang para kandidat pengurus Koperasi Desa Merah Putih Yang telah diajukan dan disetujui dalam Musyawarah Desa Khusus ini agar dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya.
Pada sesi akhir kegiatan gelar Musyawarah Desa Khusus (Mus Des Sus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Ketua BPD Desa Wonorejo, Mahfud yang bertindak sebagai pimpinan sidang, membacakan kembali hasil kesepakatan yang telah ditanda tangani bersama dalam Musyawarah Desa Khusus (Mus Des Sus) dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah sebagai berikut. "Pertama, dipilih pembentukan koperasi baru dengan nama Koperasi Desa Merah Putih Wonorejo Kecamatan Mejayan dengan pengurus, Bapak Sunarko sebagai Ketua. Sebagai Sekretaris, Bapak Dadang. Sebagai Bendahara, Ibu Nofa. Sebagai Wakil bidang Usaha Mas Alun. Sebagai Wakil ketua, Mbak Dewi. Sebagai Ketua Pengawas, Kepala Desa Wonorejo, Altrian Selfian Adetia dengan dua anggota, Mahfud dan Suparno. Sedangkan untuk Simpanan Pokok sebesar Rp 50.000,- dan Simpanan Wajib Rp 10.000,- dengan masa jabatan 5 tahun," pungkasnya. (Ismantono)