Madiun, Metro Jatim;
Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melaksanakan gelar Launching dan peletakan batu pertama tanda resmi dimulainya kegiatan Penanganan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Desa Klitik Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun dengan mengangkat tema "Kawasan Kampung Hijau Desa Klitik", Rabu (28/5/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Madiun, Sudjiono. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pitojo. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Gunawi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup M. Zahrowi. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja. Perwakilan Kantor Bank Jatim Cabang Madiun. Direktur PDAM. Muspika Kecamatan Wonoasri. Kepala Desa Klitik beserta Jajaran. Asosiasi Pengembang/Perumahan. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) dan Elemen warga masyarakat Desa Klitik.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Madiun, Pitojo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menciptakan hunian yang layak, Sehat dan Aman bagi masyarakat, "Pembangunan ini bukan semata sebagai pembangunan fisik saja, namun lebih dari itu, ini merupakan pembangunan dibidang Sosial dan Ekonomi masyarakat, agar tercipta lingkungan yang sehat, teratur dan berkelanjutan," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Sudjiono, atas nama Bupati Madiun dalam sambutannya mengatakan, "Bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, dimana saat ini sampai akhir Tahun 2024 di Kabupaten Madiun masih terdapat permukiman kumuh pada kawasan seluas 136,44 Ha, yang tersebar pada 40 Desa/Kelurahan di 11 Kecamatan. Sejalan dengan Misi Pemerintah Kabupaten Madiun, yaitu Bersih, Sehat dan Sejahtera (Bersahaja) yang dijabarkan dalam Misi keempat (4) melalui aktivitas kegiatan Pemerintah Kabupaten Madiun mengambil langkah memulai melaksanakan penanganan kawasan kumuh tersebut melalui Kegiatan pencegahan dan pengentasan permukiman kumuh seluas 8,65 Ha di Desa Klitik Kecamatan Wonoasri bertemakan "Kawasan Kampung Hijau Klitik," tuturnya.
Masih kata Sudjiono, "Perlu diketahui bahwa Desa Klitik ditunjuk karena nilai dan tingkat kekumuhannya paling tinggi, dilihat dari data yang ada di Pemerintahan Kabupaten Madiun, hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Madiun No.100.3.3.2/941.1/KPTS/402013/2024. tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Madiun. Kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar ikut berperan serta guna mendukung demi kelancaran kegiatan dan kepada Kepala Desa Klitik untuk ikut menggerakkan warganya untuk bergotongroyong serta dapat memelihara hasil dari kegiatan secara berkelanjutan sehingga fungsi kawasan ini bisa secara optimal kita dapatkan," tuturnya.
Dikesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun, Sudjiono juga menyerahkan secara simbolis kepada 9 perwakilan Penerima Manfaat (PM) dan Peletakan batu pertama dirumah milik Padmo, alamat RT 02 RW 01 sebagai tanda resmi dimulainya program penanganan, pencegahan perumahan dan permukiman kumuh di Desa Klitik.
Diketahui, kegiatan dalam program penanganan, pencegahan dan peningkatan permukiman kumuh di Desa Klitik oleh Pemerintah Kabupaten Madiun menyerap anggaran sebesar Rp 6 miliar lebih bersumber dari APBD Kabupaten Madiun Tahun 2025, DAK fisik Penugasan Tahun anggaran 2025, APBDes dan CSR/Perusahaan. (Ismantono)