Banyuwangi, Metro Jatim;
Sejumlah pekerja tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi, mendatangi Mapolresta Banyuwangi pada Kamis (24/7/2025) siang. Mereka menyerahkan surat kepada Kapolresta Kombes Pol Rama Samtama Putra untuk menyuarakan tuntutan keadilan atas penutupan sejumlah lokasi tambang tempat mereka bekerja.
Para buruh tambang melalui Kuasa Hukumnya Nanang Slamet mengeluhkan kebijakan Tim Terpadu (Timdu) Pemkab Banyuwangi yang menutup tambang galian C yang selama ini mereka anggap legal dan telah membayar kewajiban pajak.
Menurut para buruh tambang, masih ada beberapa tambang ilegal yang tetap beroperasi tanpa hambatan dan tak tersentuh penertiban, meskipun tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Nanang menjelaskan bahwa surat yang diserahkan ke Kapolresta merupakan bentuk permohonan agar ada kejelasan hukum dan perlakuan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha tambang, khususnya para pekerja yang bergantung hidup dari sektor tersebut.
“Beberapa hari ini telah dilakukan penindakan terhadap beberapa tambang galian C, itu membuat kekhawatiran tersendiri terhadap para kaum buruh tambang di Banyuwangi. Hal ini terus bergulir semacam tak ada solusi,” ujar Nanang.
Ia menambahkan, penarikan pajak seharusnya sejalan dengan jaminan kenyamanan dan perlindungan terhadap aktivitas tambang yang sudah membayar kewajiban tersebut.
“Padahal Pemerintah Daerah Banyuwangi, mengambil atau menarik pajak dari tambang yang diduga ilegal maupun yang legal. Nah, dalam pandangan kami sebagai masyarakat, ketika kami ditarik untuk membayar pajak, maka tentunya kami mendapatkan fasilitas, perlindungan, minimal nyaman dalam bekerja,” lanjutnya.
Sebagai solusi, lanjut Nanang, pihaknya berharap agar Polresta Banyuwangi, yang juga menjadi bagian dari Timdu, dapat mengambil langkah tegas dengan menutup atau menertibkan sementara seluruh tambang galian C tanpa terkecuali. Setelah itu, dilakukan forum musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak.
“Jadi, salah satu solusi yang diharapkan adalah Polresta Banyuwangi, sebagai bagian dari Timdu, bisa melakukan penutupan atau penertiban sementara seluruh tambang galian C. Selanjutnya, dilakukan musyawarah bersama guna mencari solusi terbaik,” kata Nanang.
Nanang juga menyampaikan bahwa para pelaku tambang galian C di Banyuwangi umumnya memiliki niat baik untuk menjalankan usahanya secara legal. Mereka bersedia mengurus perizinan yang belum lengkap jika mendapatkan pendampingan dan bimbingan dari pihak berwenang.
“Di Banyuwangi ini ada sekitar 45 titik tambang galian C. Sayang sekali kalau tidak dicarikan solusi,” tandasnya.
Pihaknya menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika aspirasi mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. (*)