Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Tentang APBD TA 2026 Pada Rapat Paripurna - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 17 Oktober 2025

Bupati Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan Atas Raperda Tentang APBD TA 2026 Pada Rapat Paripurna

 


Mojokerto, Metro Jatim;

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat Paripurna  dengan agenda  penyampaian nota penjelasan bupati Mojokerto atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD  TA 2026 di  ruang  rapat graha whicesa gedung DPRD  kabupaten Mojokerto, Selasa (7/10/2025).


Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Hj Ayni Zuroh didampingi Wakil Ketua H. Khoirul Amin, S.Sos, dan H. Hartono. Hadir pula Bupati Mojokerto, Dr.H.  Muhammad Al barra dan Wakil Bupati Mojokerto dr., Muhammad Rizal Oktavian, Sekdakab Teguh Gunarko, para Kepala OPD Kabupaten Mojokerto dan unsur Forkompimda.


Dalam penjelasanya Bupati Mojokerto Muhammad, Al Barra agenda penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2026 merupakan bagian dari siklus  perencanaan dan penganggaran dearah yang  berpedoman pada peraturan  perundang undangan dan menindak lanjuti rencana kerja pemerintah daerah RKPD tahun 2026 yang telah disepakati bersama dengan tetap berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD.


Serta mengacu pada proritas pembangunan nasional maupun provinsi tahun 2026  menjadi momentum penting bagi kita untuk memperkuat pertembuhan ekonomi daerah, tingkatkan kualitas pelayanan publik serta mengurangi kesenjangan sosial dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi dan akuntabel dan berpedoman pada asumsi dasar ekonomi makro nasional sebagaimana tercantum dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara APBN 2026 menjadi landasan utama dalam menyusun kebijakan umum APBD tahun anggaran 2026.


“Sehingga selaras dengan kebijakan pembangunan nasional sekaligus menjawab kebutuhan daerah lebih terarah dan berkesinambungan,” ucap bupati.


Selanjutnya perencanaan dan penganggaran masih mengacu pada dokumen rencana kerja pemerintah daerah RKPD dan kebijakan umum anggaran  KUA yang telah di sepakati bersama adalah sebagai berikut: pendapatan daerah direncanakan sebesar 2 triliun 674 miliar 105 juta 640.000,142 mengalami penurunan sebesar  61 miliar 911 juta 625.000,138 rupiah  apabila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2025  sebesar 2 triliun 736 miliar 17 juta 265.000,280 rupiah penurunan tersebut merupakan konsekuensi dari mekanisme penganggaran yang bersifat dinamis dan berbasis pada kondisi fiskal  nasional serta kebijakan desentralisasi fiskal.


Gus Bupati juga menyerahkan sepenuhnya kepada dewan yang terhormat untuk dilakukan pembahasan dan pengkajian lebih lanjut sehingga data perencanaan rancangan APBD lebih realistis sesuai dengan potensi dan kebutuhan dinamika masyarakat.


“Saya berharap pembahasan  yang kita lakukan dapat berjalan secara  konstruktif penuh keterbukaan serta dilandasi semangat kebersamaan untuk memajukan Kabupaten Mojokerto,” pungkas Gus Bupati. (Kartono/ADV)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini