Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. |
Banyuwangi, Metro Jatim;
Tragedi bangunan roboh yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, tidak terjadi di Banyuwangi tentu menyisakan banyak pelajaran. Yang perlu disorot adalah pentingnya edukasi mengenai standarisasi bangunan dan gedung yang aman bagi lingkungan pesantren.
Dalam hal ini, Fraksi PKB DPRD Banyuwangi meminta kepada Dinas PU CKPP memastikan kualitas dan keamanan bangunan serta gedung pesantren, demi keselamatan para santri. Karena pengamatan di lapangan menunjukkan banyak pembangunan Ponpes di Banyuwangi yang dikerjakan secara mandiri oleh internal pesantren.
Dalam merespons cepat usulan legislatif terkait keamanan bangunan pesantren, langkah nyata yang akan segera diambil adalah berupa sosialisasi kepada seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Banyuwangi.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si.
“Minggu depan ada sosialisasi kepada Ponpes-Ponpes se-Kabupaten Banyuwangi,” kata Yayan, sapaan akrab Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Kamis (9/10/2025).
Sosialisasi dilakukan untuk memastikan bahwa bangunan yang digunakan sudah memenuhi standarisasi yang ditetapkan, sehingga saat digunakan, bangunan tersebut terjamin keamanannya.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al-Mubarak, S.Pd.I, M.Si, meminta Dinas PU CKPP Banyuwangi untuk segera berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Kolaborasi ini penting untuk melakukan pendataan dan edukasi kepada seluruh Ponpes.
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi yang akrab disapa Gus Dewan ini menekankan agar pendataan difokuskan pada perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dan mempermudah pengurusan izin PBG.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menambahkan. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua bangunan yang berdiri di atas tanah memang wajib memiliki izin PBG sebagai jaminan legalitas dan keamanan.
“Prinsipnya semua bangunan yang berdiri diatas tanah harus memiliki ijin IMB yang sekarang disebut PBG SLF,” cetusnya. (Herman)