DPU CKPP Banyuwangi Jadi Narasumber Sosialisasi Tentang Kemudahan Membaca Peta Tata Ruang Melalui OSS - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Rabu, 15 Oktober 2025

DPU CKPP Banyuwangi Jadi Narasumber Sosialisasi Tentang Kemudahan Membaca Peta Tata Ruang Melalui OSS

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto.


Banyuwangi, Metro Jatim;
Pada kegiatan sosialisasi yang digelar pada Senin (29/09/2025) dan diikuti berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dan Apersi ini, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DPU CKPP) Kabupaten Banyuwangi berperan sebagai narasumber. Sosialisasi ini dilaksanakan Pemkab Banyuwangi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Sosialisasi kali ini bermateri tentang Penilaian Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Berusaha Pasca Terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025, dalam materi itu kita memberikan sosialisasi, tentang kemudahan membaca peta tata ruang melalui OSS.


Ada tiga poin utama dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Artinya setiap tahapan dalam proses perizinan, mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi hingga penerbitan izin, diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.


Kedua, penerapan kebijakan fiktif-positif. Artinya, jika otoritas terkait tidak memberikan respons dalam batas waktu yang ditentukan oleh SLA, maka sistem akan secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini diyakini akan memangkas birokrasi dan mempercepat layanan. 


Ketiga, penyederhanaan proses perizinan bagi pelaku UMKM, perizinan usaha mikro dengan resiko rendah bisa dilakukan dalam waktu singkat.


Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. PP Nomor 5 Tahun 2021 merupakan aturan awal yang memperkenalkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA), sedangkan PP Nomor 28 Tahun 2025 adalah versi penyempurnaan yang dinilai membuat sistem tersebut berjalan lebih mudah, cepat, dan pasti.


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PU CKPP Kabupaten Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si. Melalui Kepala Bidang Penataan Ruang, Ir. Bayu Hadiyanto, saat dikonfirmasi kembali setelah melakukan sosialisasi memaparkan tata cara pengecekan mandiri peruntukan lokasi pada rencana tata ruang melalui OSS yang bisa diakses melalui Menu Informasi Lokasi Usaha yang terdapat pada Website OSS.


“Jadi para pelaku usaha bisa secara langsung mengakses informasi lokasi sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melalui website OSS, pelaku usaha bisa secara detail memastikan mana lokasi usaha yang dibolehkan atau tidak bahkan melalui peta Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR) yang memiliki Skala lebih detail sampai 1:5000,” terang Bayu.


Sedangkan Bupati Banyuwangi, Hj. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas, S.Pd., M.KP. sendiri berharap, dengan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi bisa memahami mekanisme perizinan baru tersebut. Seperti bagaimana integrasi sistem online single submission (OSS), tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta dukungan regulasi lainnya. (Herman)



Post Top Ad

Pasang Iklan Disini