Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Sidak Pembangunan Proyek Dam Wonokerto Senilai 4,1 M - METRO JATIM

Breaking

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini

Jumat, 17 Oktober 2025

Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Sidak Pembangunan Proyek Dam Wonokerto Senilai 4,1 M

 


Mojokerto, Metro Jatim;

Ketua DPRD  DPRD Kabupaten Mojokerto Hj. Ayni Zuroh, SE, MM bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H. Hartono SH, melakukan Inspeksi Mendadak ( Sidak ) pada proyek Pembangunan Dam Wonokerto Kecamatan Kutorejo senilai Rp. 4, 1 M.


Saat sidak tersebut Ketua DPRD Ayni Zuroh mendesak Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto bersikap tegas terhadap kontraktor nakal yang diduga memanfaatkan batu dan pasir hasil galian di lokasi proyek Dam Wonokerto atau irigasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, senilai Rp 4,1 miliar.


Bahkan, Ning Zuroh meminta agar rekanan di-blacklist jika terbukti melakukan praktik melenceng dan berdampak pada kualitas proyek.


Ketua DPRD Ning  Zuroh mengatakan, temuan dugaan ketidaksesuaian pengerjaan proyek irigasi yang dikerjakan PT Cumi Darat Konstruksi membuatnya geram. Terlebih, belakangan ini, dinas terkait seolah menutup-nutupi fakta temuan di lapangan saat pimpinan dewan menggelar sidak. ’’Melihat sikap dinas PUPR yang menutup-nutupi fakta temuan itu membuat kami malah bertanya-tanya. Bahkan, ada apa kok dinas malah jadi jubir kontraktor?,’’ kata Ning Zuroh kesal saat di lokasi proyek Pembangunan Dam Wonokerto. 


Dirinya berharap dari temuan itu menjadi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan paket pengerjaan yang ditetapkan sebagai proyek strategis daerah tersebut. 


Sedangkan saat sidak  di lapangan, Ning Zuroh tidak menemukan satu pun petugas pengawasan. Baik dari internal maupun ekternal pengawas yang digaji negara. ’’Fungsi pengawas kan jelas, dibayar untuk mengawasi pengerjaan, tetapi fakta di lapangan sampai jam 09.00, ternyata belum pada datang. Ini kan memprihatinkan. Ini proyek strategis daerah, dan anggarannya juga miliaran rupiah lho,’’ kecam Ning Zuroh. 



Padahal, pembangunan infrastruktur ini sedianya untuk mendukung peningkatan produksi pertanian dengan mengairi areal persawahan sekitar 90 hektare di dua desa.


Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto H.  Hartono, SH menambahkan, Dinas terkait harus menegur keras konsultan pengawas yang dinilai abai dalam pengerjaan proyek irigasi tersebut. Termasuk me-warning rekanan pelaksana agar tidak seenaknya dalam melakukan pengerjaan. ’’Kami meminta pekerja tidak boleh bekerja kalau tidak ada pengawas. Begitu juga pengawas, harus benar-benar mengawasi, jangan malah waktu jam kerja tidak di lokasi. Terus fungsinya apa wong sudah dibayar,’’ tegasnya.



 Dia menjelaskan, sejauh ini anggaran konsultan pengawasan proyek juga cukup besar, mencapai Rp 89,7 juta. Konsultan tersebut adalah CV Pandu Adhigraha dari Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Sedangkan pengerjaan proyek yang digulirkan sejak 4 Juli hingga Desember 2025 dimenangkan PT Cumi Darat Konstruksi asal Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi. Dengan demikian, kalangan dewan mendorong agar dinas PUPR tegas terhadap kontraktor nakal yang bekerja melenceng dari standar operasionala prosedur (SOP).


 Seperti memanfaatkan batu dan pasir hasil galian di lokasi proyek Dam Wonokerto. ’’Makanya, nanti kita lihat tingkat penyimpangannya sampai seberapa, dampaknya bisa ditoleransi atau tidak. Kalau tidak ya di-blacklist saja,’’ paparnya.


 Kondisi tersebut ditemukan saat progres pengerjaan masih 17 persen. Sehingga pelaksanaan bisa diluruskan untuk menghindari kemungkian terburuk ke depan. Utamanya kaitannya dengan kualitas pengerjaan proyek. ’’Kalau ke depan tidak ada perubahan, dinas harus tegas. Temuan di lapangan jangan malah ditutup-tutupi,’’ lanjut Abah Hartono. 


Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Anik Mutammimah menyatakan, pihaknya sudah menegur rekanan untuk tetap berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ada. Dinas PUPR juga me-warning agar rekanan melakukan pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak. ’’Jangan memakai material yang ada di situ, kemudian digunakan lagi. Ya, intinya harus sesuaikan sesuai teknis,’’ katanya. 


Peringatan keras ini, lanjut Anik, seiring dugaan temuan pimpinan dewan saat sidak ke lokasi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan penjatuhan sanksi bakal diberikan jika terbukti rekanan melakukan praktik nakal. ’’Terkait pelanggaran, kita itu ada mekanismenya, klarifikasi, pembuktian, dilanjutkan teguran satu, dua, sampai proses administrasi. Ya dimungkinkan jika terjadi penyelewengan, ya kita akan melakukan tindakan-tindakan yang lebih keras sesuai ketentuan yang berlaku,’’ pungkasnya. (Kartono/ADV)

Post Top Ad

Pasang Iklan Disini